Show simple item record

dc.contributor.advisorArmansyah
dc.contributor.advisorAfnila
dc.contributor.authorDlt, Khopipah Putri Madina
dc.date.accessioned2021-07-22T02:56:57Z
dc.date.available2021-07-22T02:56:57Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/37153
dc.description.abstractPemilihan umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan sebagai konsekuensi logis dari dianutnya prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dewasa ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat nasional namun juga sampai ke daerah yang dikenal dengan pemilihan umum kepala daerah. Dalam prakteknya Pemilihan umum kepala daerah yang dilaksanakan sangat rentan terjadi sengketa. Sebagai negara hukum yang demokratis sudah seharusnya menyediakan lembaga yang berfungsi sebagai penyelesai sengketa hasil Pemilihan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang diamanahkan sebagai penyelesaian sengketa hasil Pemilihan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 157 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi tersebut adalah kewenangan yang bersifat sementara, yaitu sampai dengan dibentuknya badan peradilan khusus penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah. Sehingga dibutuhkan lembaga baru yang nantinya menggantikan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan umum kepala daerah. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum yuridis Normative. Penelitian ini menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data dengan menggunakan penelitian kepustakaan atau library research Salah satu alasan sentral perlu dibentuknya badan peradilan khusus penyelesaian sengketa hasil Pilkada adalah karena kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaiakan sengketa hasil Pilkada tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 157 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk badan peradilan khusus hasil Pilkada. Lembaga yang dianggap mampu untuk menjadi altenatif penyelesaian sengketa hasil Pilkada adalah Peradilan Tata Usaha Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPemilihan Umum Kepala Daerahen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.titleTinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Presfektif Negara Hukum di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM170200011
dc.description.pages100 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record