dc.description.abstract | Salah satu obyek wisata di Sumatera Utara adalah Pantai Cermin di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai yang diarahkan menuju obyek wisata yang berkarakter “perwujudan dari ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya, sejarah bangsa dan tempat serta keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk kunjungan wisata”, (Undang-Undang RI No.9 Thn 1990) yang tercermin pada aneka kegiatan rekreasi yang ditawarkan dalam suatu perencanaan fisik kawasan wisata Pantai Cermin.
Perencanaan pembangunar obyek wisata di pinggir pantai merupakan hasil kegiatan manusia yang dipengaruhi oleh keadaan alam (fisik) dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di kawasan pinggir pantai yang memerlukan penataan yang baik, terencana, lebih efisien dan efektif serta dapat menghambat atau setidak-tidaknya meminimalisir/mengurangi bahaya gelombang laut. Dengan mengangkat permasalahan bagaimana optimalisasi pengaturan guna lahan eksisting di kawasan obyek wisata Pantai Cermin maka dilakukan penelitian yang bertujuan menemukan konsep pengaturan guna lahan yang optimal pada kawasan obyek wisata di pinggir pantai. Lingkup kawasan yang dikaji adalah sempadan pantai, daerah penyangga pantai dan pemanfaatan lahan sebagai kawasan obyek wisata di Pantai Cermin.
Dengan metode pengamatan obyek secara langsung di lapangan didukung oleh data sekunder berupa master plan kawasan rekreasi Pantai Cermin serta dilengkapi data pendapat masyarakat tentang kemungkinan nengembangan tata guna lahan kawasan pantai maka dilakukan analisa dengan membandingkan kondisi eksisting dengan teori pola tata guna lahan yang dilakukan di pantai lain yang telah ada. Temuan penelitian adalah bahwa penataan kawasan wisata Pantai Cermin perlu ditingkatkan dengan optimalisasi penempatan kegiatan wisata sesuai dengan ketentuan wilayah sempadan pantai (untuk kegiatan rekreasi pantai terbuka berpasir tanpa bangunan permanen dan pepohonan sejarak 100 m dari batas pantai pasang tertinggi), sesuai ketentuan daerah penyangga pantai (untuk kegiatan rekreasi pantai terbuka dengan bangunan semi permanen dan teduhan pepohonan buffer yang berpotensi untuk mengurangi/penghalang gelombang besar) dan ketentuan daerah daratan pantai (untuk kegiatan rekreasi dan fasilitas umum dengan bangunan permanen) | en_US |