Peranan Visum Et Repertum dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan
View/ Open
Date
2021Author
Simanjuntak, Andrian Rois Putra
Advisor(s)
Hasibuan, Syafruddin Sulung
Alwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Keberadaan Visum et Repertum merupakan hal yang sangat menentukan dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan pada perkara yang terjadi di pengadilan. Oleh karena itu, Visum et Repertum sangat dibutuhkan guna memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti pada proses persidangan. Ketentuan mengenai Visum et Repertum tertuang dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah yaitu Visum et Repertum masuk pada kategori keterangan Ahli dalam bentuk surat. Hal ini juga dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 133 KUHAP tentang penggunaannya sebagai alat bukti. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah peraturan-peraturan apakah yang berkaitan dengan Visum et Repertum, bagaimana peran Visum et Repertum dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan, serta bagaimana analisis kekuatan Visum et Repertum pada tindak pidana penganiayaan dalam kasus penganiayaan sesuai putusan No. 80/Pid/2015/PT.MDN.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum dan atau norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Data penyusunan skripsi ini menggunakan data primer dalam bentuk wawancara kepada narasumber yang ahli di bidangnya, dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, pendapat para sarjana dan jurnal. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana Indonesia, khususnya KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit (tegas) mengenai pengaturan Visum et Repertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang memberikan pengertian mengenai Visum et Repertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350. Disebutkan dalam ketentuan Staatsblad tersebut bahwa visa reperta van genesskundigen yang banyak dilampirkan dalam BAP (Berita Acara Pengadilan):”Visum et Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
Meskipun di dalam KUHAP tidak ada keharusan bagi penyidik untuk mengajukan permintaan Visum et Repertum kepada ahli kedokteran kehakiman ataupun dokter (ahli) lainnya, akan tetapi untuk kepentingan pemeriksaan perkara serta agar lebih jelas perkaranya sedapat mungkin, bilamana ada permintaan yang diajukan kepada dokter bukan ahli maka permintaan tersebut patut diterima.
Collections
- Undergraduate Theses [2775]