• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Cultural Sciences
    • Department of History
    • Undergraduate Theses
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Cultural Sciences
    • Department of History
    • Undergraduate Theses
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Hukum Adat Batak Toba di Huta Siallagan Kecamatan Samosir Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 1938-1951

    View/Open
    Fulltext (2.642Mb)
    Date
    2021
    Author
    Siallagan, Falendina Purnama Sari
    Advisor(s)
    Simanjuntak, Peninna
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Masyarakat Batak Toba sangat memegang teguh sistem adat melalui kekerabatan yang dijalin berdasarkan marga. Marga tersebut diambil dari keturunan si Raja Batak Sianjurmulamula. Berdasarkan genealogi tersebut terdapat marga parna yang salah satunya adalah Siallagan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yakni bagaimana hukum adat Batak Toba di Huta Siallagan, bagaimana pelaksanaannya, serta bagaimana dampaknya bagi Huta Siallagan itu sendiri. Skipsi ini menggunakan metode sejarah dimana dalam pengumpulan data mengenai narasi hukuman pancung di Huta Siallagan ini melalui dua metode yaitu pustaka dan wawancara. Kemudian diverifikasi sumber-sumbernya, lalu penulis analisis dan interpretasikan sehingga mendapatkan sebuah Historiografi atau penulisan sejarah yang kronologis. Susunan politik yang diterapkan di wilayah Toba juga memiliki tingkatan, dimulai dari yang tertinggi adalah Singamangaraja atau yang diakui oleh masyarakat Batak Toba adalah si Raja Batak. Kemudian dibantu oleh Pendeta Raja dan terbagi atas beberapa Bius (desa). Pada tingkatan ini terdapat sistem hukum Bius untuk mengatur kesenjangan antar masyarakat adat yang tersebar di beberapa Bius. Selanjutnya untuk mengatur ketentraman masyarakat adat yang terdiri dari berbagai macam marga Huta dibentuk sebagai lapisan terakhir penerapan hukum adat. Huta Siallagan yang dibentuk oleh Raja Laga Siallagan khusus untuk marga Siallagan serta keturunannya sangat dikenal dengan hukum adatnya yang sangat keras saat itu yaitu hukum pancung. Hukum pancung diberlakukan untuk mengatur ketentraman masyarakat serta mengurangi tindak kejahatan antar sesama warga. Hukum pancung ini diberlakukan pada tahun 1938 secara resmi oleh Raja Saga Siallagan dan berakhir tahun 1951. Berakhirnya penerapan hukuman pancung ini disebabkan oleh berlakunya hukum UUDS 1950 sehingga hukum adat harus menyesuaikan dengan hukum NKRI saat itu. Hukum adat hanya dapat dijadikan sebagai dasar dari hukum pidana yang akan ditetapkan untuk pelaku kejahatan.
    URI
    http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/39707
    Collections
    • Undergraduate Theses [342]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV