dc.description.abstract | Latar Belakang : Kosmetik krim pemutih merupakan suatu sediaan atau paduan bahan yang digunakan pada bagian luar badan yang berfungsi untuk mencerahkan atau merubah warna kulit sehingga menjadikan kulit putih bersih dan bersinar. Adanya cemaran mikroba dalam sediaan kosmetik dapat menyebabkan tidak stabilnya sediaan dan menyebabkan timbulnya reaksi alergi, infeksi pada kulit, sensitifitas dan penyakit kulit lainnya.
Tujuan : Untuk mengetahui jumlah angka lempeng total yang terdapat dalam sediaan krim pemutih wajah yang beredar di Pasar Tradisional Tigabinanga Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara dan untuk mengetahui apakah angka lempeng total yang terdapat dalam sediaan krim pemutih wajah yang diuji memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019. Sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat di sekitaran Pasar Tradisional Tigabinanga Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara terkait keamanan krim pemutih wajah yang dijual di pasar tersebut.
Metode : Menggunakan metode hitung cawan, dimana metode ini meliputi perhitungan koloni bakteri pada media agar non selektif maupun ada atau tidaknya pertumbuhan bakteri setelah pengkayaan.
Hasil : Rata-rata jumlah koloni pada krim A pengenceran 10-1 yaitu 36 koloni, pada pengenceran 10-2 diperoleh 15 koloni dan pada pengenceran 10-3 diperoleh 7 koloni. Sedangkan pada krim B diperoleh rata-rata koloni pada pengenceran 10-1 yaitu 22 koloni, pada pengenceran 10-2 diperoleh 7 koloni dan pada pengenceran 10-3 diperoleh 4 koloni. Sehingga diperoleh angka lempeng total pada krim A yaitu 36 x 10 koloni/gram. Sedangkan untuk krim B yaitu 22 x 10 koloni/gram (dianggap cemaran).
Kesimpulan : Kedua sampel krim pemutih wajah yang diuji memenuhi persyaratan Peraturan Badan pengawas Obat Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 dan dari segi mikrobiologi aman untuk digunakan di masyarakat. | en_US |