Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan terhadap Kepentingan Stakeholders
View/ Open
Date
2014Author
Ketaren, Marianne Magda
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Juwana, Hikmahanto
Sitompul, Zulkarnain
Metadata
Show full item recordAbstract
Law No.40/2007 about limited company gives an obligation on the
implementation of social responsibility and environment (CSR) on companies
that runs on the production and management of natural resources. Before the
legalization of Law No. 40 / 2007, companies can only think about profit
without caring for the environment. This causes environment pollution, the
society doesn’t grow and the company gets rejection from the society which
causes the companies production to halt. To minimalizing those problems, the
companies has to do the corporate social responsibility. However the nature of
implementing CSR is donation and concern. Not all companies are able to make
change to society and environment.
The proposition in this research is: (1) How to implicate corporate social
responsibility for benefit of stake holders in business ethics; (2) How to
implicate the mandatory principal Good Corporate Governance on corporate
social responsibility; (3) How to discover local wisdom in strengthening
corporate social responsibility for the benefit of stakeholders. This research uses
qualitative research method and historical method to get a comprehensive data,
as a effort to discover a new way to run corporate social responsibility.
This research concludes that doing corporate social responsibility and
environment for the benefit of stakeholders has to notice the business ethics so it
helps growth. The implication principal of Good Corporate Governance is:
Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness focus
the company to GCG so that the businesses run better. Doing CSR is the
implication of the good corporate governance principal as the entity of business that is responsible to society and environment. The implementation of CSR that is based on local wisdom makes companies involved in protecting the growth of ethics, culture, and value inside the environment through region development and society around the companies environment. This makes the implementation of CSR easier to be accepted by the society and benefits to the development of society. Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas memberi
kewajiban atas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) bagi
perusahaan yang memiliki kegiatan produksi mengelola sumber daya alam.
Sebelum berlakunya undang-undang nomor 40 tahun 2007, perusahaan hanya
memikirkan keuntungan saja tanpa memperdulikan keadaan lingkungan.
Keadaan alam tercemar, masyarakat tidak berkembang dan perusahaan mendapat
penolakan dari masyarakat yang berakibat terganggunya kegiatan produksi.
Untuk meminimalisir dampak tersebut, perusahaan harus melaksanakan CSR.
Namun pelaksanaan CSR saat ini hanya bersifat sumbangan dan keperdulian
saja. Tidak semua perusahaan mampu menghadirkan perubahan bagi masyarakat
dan lingkungannya.
Permasalahan dalam penelitian adalah: (1) Bagaimanakah penerapan
tanggung jawab sosial perusahaan untuk kepentingan stakeholders dalam etika
bisnis; (2) Bagaimanakah penerapan prinsip pertanggung jawaban GCG untuk
tanggung jawab sosial perusahaan; (3) Bagaimanakah penemuan kearifan lokal
dalam memperkuat penerapan tanggung jawab sosial perusahaan untuk
kepentingan stakeholders. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif dan metode pendekatan sejarah agar diperoleh data yang komprehensif,
sebagai usaha untuk mendapat sesuatu yang baru dalam pelaksanaan CSR.
Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa penerapan tanggung
jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk kepentingan stakeholders harus
memperhatikan etika bisnis agar mengacu pada pembangunan berkelanjutan.
Penerapan prinsip pertanggung jawaban GCG yaitu: Transparancy,
Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness mengarahkan
perusahaan untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yang
diperlukan agar perilaku bisnis mempunyai arahan yang baik. Pelaksanaan CSR perusahaan merupakan implementasi prinsip GCG sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungannya. Pelaksanaan CSR yang berbasis kearifan lokal membuat perusahaan ikut serta dalam menjaga pengembangan etika, budaya dan nilai yang ada pada lingkungan melalui pengembangan wilayah dan masyarakat disekitar lingkungan perusahaan,hal ini membuat pelaksanaan CSR akan lebih cepat dapat diterima oleh masyarakat dan bermanfaat bagi perkembangan masyarakat.
Collections
- Doctoral Dissertations [147]