Show simple item record

dc.contributor.advisorGinting, Rasudyn
dc.contributor.authorSirait, Mardiana
dc.date.accessioned2021-08-19T16:28:56Z
dc.date.available2021-08-19T16:28:56Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/40719
dc.description.abstractThe city of Medan is the capital of the province where thousands of billboards are used as a promotional tool that can be used as a potential source of revenue for local revenue through the Advertising Tax. However, in terms of the realization of advertisement tax revenue, it has never reached the target of revenue that has been set previously. This study aims to determine the level of effectiveness of the Medan Mayor's Regulation No. 46 of 2020 in overcoming illegal billboards in the city of Medan, the obstacles in the implementation of the Medan Mayor's Regulation No. 46 of 2020 in the city of Medan and to find out the application of sanctions to the implementation of illegal billboards in the city of Medan. This research is in the form of qualitative information or data which is then presented according to what is used to get clarity on the actual situation in the field. Data were collected by conducting direct interviews with at regional Taxes and management board of Medan city and documentation study. From the results of the study, with the Medan Mayor Regulation Number 46 of 2020 it is quite effective in overcoming illegal billboards as evidenced by the reduced number of illegal billboards in the city of Medan but this regulation needs to be re-evaluated for the next few years because this regulation has only been enforced for more than one year year.en_US
dc.description.abstractKota Medan adalah Ibu kota Provinsi yang berdiri ribuan reklame yang di jadikan sebagai alat promosi yang dapat dijadikan sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial melalui Pajak Reklame. Namun dalam hal Realisasi penerimaan pajak Reklame tidak pernah mencapai target dari penerimaan yang telah di tetapkan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui tingkat efektivitas peraturan Walikota Medan Nomor 46 Tahun 2020 dalam mengatasi reklame ilegal di kota Medan, Hambatan- hambatan dalam pelaksanaan peraturan Walikota Medan No 46 Tahun 2020 di Kota Medan dan mengetahui penerapan sanksi terhadap penyelenggaraan reklame ilegal di Kota Medan. Penelitian ini berupa informasi atau data kualitatif yang kemudian disajikan sesuai apa adanya yang gunanya untuk mendapatkan kejelasan terhadap keadaan yang sebenarnya terdapat di lapangan. Data dikumpulkan dengan melakukan wawancara langsung kepada pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan dan studi dokumentasi. Dari hasil penelitian, dengan adanya Peraturan Walikota Medan Nomor 46 Tahun 2020 sudah cukup efektif dalam mengatasi reklame ilegal di buktikan dengan berkurangnya jumlah reklame ilegal di Kota Medan tetapi peraturan ini perlu dievaluasi kembali untuk beberapa tahun kedepan di karenakan Peraturan ini baru diberlakukan kurang lebih dari satu tahun.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectEffectivenessen_US
dc.subjectregulationen_US
dc.subjectIllegal advertisementen_US
dc.subjectadvertisement taxen_US
dc.subjectEfektivitasen_US
dc.subjectperaturanen_US
dc.subjectReklame ilegalen_US
dc.subjectpajak Reklameen_US
dc.titleEfektivitas Peraturan Walikota Medan Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dalam Mengatasi Reklame Ilegal di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM182600083
dc.description.pages91 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record