Penentuan Umur Bercak Darah Manusia Berdasarkan Perubahan Warna
View/ Open
Date
2011Author
Harianja, Dessy Darmayani
Advisor(s)
Ritonga, Mistar
Metadata
Show full item recordAbstract
Background: Most criminal cases with physical abuse such as murder, torturing, raping and so on may be found blood, sperm, saliva, urine, hair or others anatomic tissue in crime scene. To identify the time of physical abuse that resulting injured victim and leave blood spots that can be found in crime scene, where there’s no eye witness that seen the incident need observations and accurate and proper method. Observation regarding the changing color of the blood spots have ever been done by Shahrom Wahid and James H. Stuart.
Objective: This observation is objected to identify the age of blood spots that found in crime scene based on blood changing color.
Method : This observations are conducted towards 50 men and women with Hb count up for men is 13-15 g/dl and for women 12-14 g/dl and with no blood aberration (disorder) history. By using descriptive cross sectional observation method and using color equivalent equipment in sort of color card (Natural Color System = NCS) issued by Scandinavian Color Institute (SCI) of Stockholm, Sweden, can identify age of human blood spots based on changing color. Latar Belakang : Pada kebanyakan kasus kejahatan dengan kekerasan fisik, seperti pembunuhan, penganiayaan, perkosaan, dan lain-lain, mungkin ditemukan darah, cairan mani, air liur, urin, rambut dan jaringan tubuh lain di tempat kejadian perkara (TKP). Untuk menentukan waktu terjadinya suatu peristiwa kekerasan fisik yang mengakibatkan korban terluka dan meninggalkan bercak-bercak darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), dimana tidak ada saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut diperlukan pengamatan dan tehnik yang cermat dan tepat. Penelitian mengenai perubahan warna bercak darah pernah dilakukan oleh Shahrom Wahid dan James H Stuart.
Tujuan : Penelitian ini bertujuan menentukan umur bercak darah yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan perubahan warna yang terjadi.
Metode : Dilakukan terhadap 50 orang subjek laki-laki dan perempuan, dengan jumlah Hb Laki-laki 13-15 g/dl, Hb perempuan 12-14 g/dl, dan tidak memiliki riwayat penyakit kelainan darah. Dengan menggunakan metode penelitian sekat lintang (cross sectional) deskriptif, dan menggunakan alat pembanding warna berupa kartu warna (Natural Color System = NCS) yang dikeluarkan oleh Scandinavian Colour Institute (SCI) of Stockholm, Sweden, dapat ditentukan umur bercak darah manusia berdasarkan perubahan warna yang terjadi.
Collections
- Master Theses [40]