Show simple item record

dc.contributor.advisorRasyidi, Lili
dc.contributor.advisorArifin, Syamsul
dc.contributor.advisorSyahrin, Alvi
dc.contributor.authorTaqwaddin
dc.date.accessioned2021-08-30T07:21:59Z
dc.date.available2021-08-30T07:21:59Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/41668
dc.description.abstractHundreds years ago, there were indigenous people communities in Indonesia which have own characteristic controlling their adat forest. However, the recognition of indigenous people couldn’t be found in many acts and government regulations in the past. Between indigenous people and adat forests are two things that cannot be separated. Mukim is Aceh’s indigenous people controlling and managing adat forests. The purposes of this research are: (1) to find out and to describe the acts and regulations concerning forestry and indigenous people, (2) to describe characteristics of Aceh forests and forestry policies in Aceh Province, (3) to describe the control of adat forests managements by indigenous people in Aceh (mukim). This research applies analytical descriptive method by approaching normative and empirical (non-doctrinal) law research. The data are gathered by literature and field research. Literature research is conducted to get secondary data by analyzing primary, secondary and tertiary law sources. While, field research is done to obtain primary data, by interviewing respondents and informants. Field research is conducted in several districts in Aceh Province, such as: Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, and Aceh Barat, which determined by purposive sampling technique. Data are analyzed by qualitative and analytic descriptive. Regulations about Forestry had been enacted since the Netherlands Hindia era especially applied to Java and Madura. Whereas outside Java and Madura, adat laws were applied to them. This dualism of law occurred until Indonesia had its independence. As well as in the era of the Netherlands Hindia, of the Old Governance and of the New Era regimes there couldn’t be found many acts and regulations concerning indigenous people. The recognition on the existence of indigenous people and adat forests could be found in acts and regulations which enacted after the era of Reformation. Most of Aceh’s forest is conservation areas that become deforestation because of illegal logging. Nowadays, the forestry policies in Aceh refer to the Forestry Act, the Aceh Governance Act, and the Aceh’s Governor Instruction on Moratorium Logging. Mukim is indigenous people in Aceh which possessed governance authority, settlement of disputes and control of their adat forests (ulayat) management. Mukim has legal system and local wisdom in controlling their adat forests management namely advices and prohibition (taboo), institutions and indigenous cultures. It is recommended that the government in making every policy should consider the existence of indigenous people including their traditional rights. In addition, Government Regulation on Adat Forest and Indigenous People are also needed to follow up section 67 of the Forestry Act. In determining the status of forest, it is suggested that the forests should become: (1) private forests, (2) adat forests, and (3) state forests. Moreover, government of districts/cities at Aceh Province should publish the forestry policies base on mukim. Furthermore, the necessary of forming qanun’s district/municipality about mukim governance that mention the recognition of existences of mukim adat forests (ulayat). Revitalization and strengthening of mukim governance which lead by imeum mukim and adat forest institutions which lead by pawang glee are also important to be conducted.en_US
dc.description.abstractSejak ratusan tahun lalu, di Indonesia terdapat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dengan karakteristiknya masing-masing yang menguasai hutan adat dalam jangkauannya. Namun pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak banyak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan dimasa lalu. Antara masyarakat hukum adat dan hutan adat, dua hal tak terpisahkan. Mukim adalah masyarakat hukum adat di Aceh yang menguasai dan mengelola hutan adatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) menemukan dan mendeskripsikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kehutanan dan masyarakat hukum adat, (2) mendeskripsikan kondisi karakteristik hutan Aceh serta kebijakan kehutanan di Provinsi Aceh, dan (3) mendeskripsikan penguasaan atas pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat Aceh (mukim). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan penelitian hukum normative dan empiris (non-doctrinal). Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data skunder dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan para informan dan responden. Penelitian lapangan dilakukan di beberapa kabupaten dalam Provinsi Aceh, yaitu : di Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Barat, yang ditentukan dengan tehnik purposive sampling. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan dibahas secara deskriptif analitik. Peraturan tentang kehutanan telah diterbitkan secara tertulis sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku khusus untuk Jawa dan Madura. Sedangkan untuk luar Jawa dan Madura berlaku hukum adatnya masing-masing. Dualisme hukum tersebut berlaku hingga Indonesia merdeka. Baik pada masa Hindia Belanda, Pemerintahan Orde Lama maupun rezim Orde Baru tidak banyak ditemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masyarakat hukum adat. Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hutan adat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk pasca Reformasi. Sebagian besar hutan Aceh adalah kawasan lindung yang saat ini rusak akibat penebangan liar. Kebijakan kehutanan Aceh saat ini mengacu pada Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, dan Intruksi Gubernur tentang Moratorium Logging. Mukim merupakan masyarakat hukum adat di Aceh yang memiliki kewenangan pemerintahan, penyelesaian sengketa serta penguasaan atas pengelolaan hutan adat ulayatnya. Mukim mempunyai system hukum dan kearifan lokal dalam penguasaan atas pengelolaan hutan adatnya, berupa; anjuran dan pantangan, kelembagaan, dan adat budaya tersendiri. Disarankan kepada pemerintahan agar setiap kebijakan mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Perlu adanya Peraturan Pemerintah tentang Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, sebagai tindak lanjut dari Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam penetapan status hutan disarankan menjadi: (1) hutan hak, (2) hutan adat, dan (3) hutan negara. Kepada pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Aceh disarankan untuk menerbitkan kebijakan kehutanan yang berbasis mukim. Disarankan juga, perlunya pembentukan Qanun Kabupaten/Kota tentang Pemerintahan Mukim, yang di dalamnya menegaskan pengakuan keberadaan hutan adat ulayat mukim. Perlu dilakukan revitalisasi dan penguatan pemerintahan mukim yang dipimpin oleh imeum mukim dan lembaga adat hutan yang dipimpin oleh pawang glee.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectMasyarakat hukum adaten_US
dc.subjectPenguasaan atas pengelolaan hutan adaten_US
dc.titlePenguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat (MUKIM) di Provinsi Acehen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM018101014
dc.description.pages457 Halamanen_US
dc.description.typeDisertasi Doktoren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record