Implementasi Prinsip Kehati-Hatian dalam Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara
View/ Open
Date
2010Author
Jahja, Juni Sjafrien
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Juwana, Hikmahanto
Sitompul, Zulkarnain
Metadata
Show full item recordAbstract
Research conducted in this dissertation are intended to reveal matters related to the application of the precautionary principle (prudential) and supported by the principle of adherence (compliance) in order to implement good corporate governance principles in State Owned Enterprises. In managing State-owned Enterprise, it is quite frequent to get contravention of prudential principles because it breaks values of prudential principles due to negligence of the philosophy inherent in the prudential namely “fiduciary duty” at the beginning and “transparency” during in doing activities by State-owned Enterprises board. It turns out to be a guidance and an encouragement at the human resources to optimize their good governance role in the respective field. Therefore prudential principles as well as good corporate governance, which basically consist of transparency, accountability, responsibility, independency and fairness do not only applicable for banking business but also able to be guidance in code of corporation of company limited, public company, other private sectors and also government. In doing business activities, be obliged to ethic business is the spirit of good corporate governance. In order to get the good governance by implementing the prudential principle, therefore the three pillars which are government, business and citizens should create the favorable situation in applying the good governance. The function of these pillars influence and support each other to achieve good corporate governance as well good and clean government. Penelitian yang dilakukan dalam disertasi ini dimaksudkan untuk mengungkapkan hal-hal yang berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential) dan didukung oleh prinsip kepatuhan (compliance) dalam rangka penerapan good corporate governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap ditemukan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian disebabkan diabaikannya filosofis yang terkandung dalam prinsip kehati-hatian yaitu “amanah” pada awal tugas dan “transparansi” pada saat melaksanakan kegiatan oleh setiap pengelola, demikian juga menjadikannya sebagai pedoman sekaligus pendorong bagi sumber daya manusia yang tersedia agar berperan optimal dalam tata kelola di bidang tugas masing-masing. Oleh karena itu prinsip kehati-hatian dan asas good corporate governance yang berintikan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran bukan hanya diperuntukkan kepada bisnis perbankan saja tetapi juga dapat dijadikan pedoman dalam tata kelola perusahaan berbentuk Persero, Perum dan juga dalam sektor pemerintahan maupun swasta. Dalam menjalankan suatu aktivitas bisnis haruslah didasari oleh etika bisnis berupa moral dan etika yang merupakan roh dan jiwa Good Corporate Governance. Upaya mengefektifkan prinsip kehati-hatian dalam rangka tercapainya tata kelola yang baik (good governance), maka ketiga pilar yaitu Negara, dunia usaha dan masyarakat harus menciptakan situasi kondusif pelaksanaan Good Governance, dimana ketiga pilar mempunyai fungsi saling berpengaruh dan saling menunjang, guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Collections
- Doctoral Dissertations [147]