Pengaruh Sistem Pemilihan Umum terhadap Keterwakilan Politik Masyarakat pada DPRD-DPRD di Provinsi Sumatera Utara
View/ Open
Date
2007Author
Marzuki
Advisor(s)
Lubis, M. Solly
Thaib, Dahlan
Jalil, Husni
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam Ilmu Hukum Tata Negara, pemilihan umum merupakan salah satu pengisian jabatan untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam suatu negara demokrasi. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut paham demokrasi berdasar atas hukum (constitutional democratie), pemilihan umum menjadi conditio sine quanon untuk mengisi berbagai jabatan seperti DPR, DPD, DPRD, maupun Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan konstelasi yang demikian, maka penelitian ini bertujuan untuk melakukan studi analisis secara komprehensif melalui pendekatan paradigmatik (paradigmatic approach) pengaruh sistem pemilihan umum (electoral laws) terhadap keterwakilan politik masyarakat (political representativeness), khususnya pada DPRD-DPRD di Provinsi Sumatera Utara, baik keterwakilan politik dalam arti formal maupun keterwakilan politik dalam arti materil. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptip analitik, dengan pendekatan yuridis normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder atau bahan pustaka hukum yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier, serta pendekatan yuridis empiris (sosio legal research) untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan, paradigma yuridis politis sistem pemilihan umum proporsional stelsel daftar tertutup dan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka yang disertai dengan penetapan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), sesudah era reformasi, untuk DPRD-DPRD pada Provinsi Sumatera Utara belum mencerminkan keterwakilan politik masyarakat dalam arti formil, karena anggota-anggota DPRD terpilih bukan atas pilihan rakyat secara langsung dan belum mencerminkan keterwakilan politik tiap golongan di dalam masyarakat yang ditandai dengan indikator; masih terdapat beberapa kelompok masyarakat yang tidak terwakili pada DPRD-DPRD Provinsi Sumatera Utara, seperti keterwakilan dari segi jumlah penduduk, etnis, agama maupun gender, anggota DPRD-DPRD terpilih lebih dominan ditentukan oleh partai politik, bukan masyarakat pemilih, sehingga tidak terdapat hubungan langsung antara anggota DPRD dengan konstituennya, sehingga belum mencerminkan asas kedaulatan rakyat. Demikian juga keterwakilan politik masyarakat dalam arti materil, pelaksanaan fungsi DPRD, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan sebagai implementasi keterwakilan politik masyarakat pada Provinsi Sumatera Utara, belum terlaksana secara maksimal, karena anggota-anggota DPRD masih lebih berorientasi kepada kepentingan partai dan pemerintah daerah, sehingga kepentingan rakyat pemilih adakalanya terabaikan, bahkan tidak jarang anggota DPRD tersebut lebih cenderung menjadi “rubber stamp” dari pemerintah daerah. Meskipun demikian, dalam rangka menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat maupun pengawasan secara umum, untuk DPRD-DPRD di Provinsi Sumatera Utara berlangsung dengan baik yang dilakukan melalui berbagai sidang alat kelengkapan DPRD, seperti sidang komisi, pansus, rapat pimpinan, dan juga melalui pranata reses atau fraksi yang ada di DPRD. Untuk itu, direkomendasikan perlunya upaya optimalisasi peran DPRD pada Provinsi Sumatera Utara yang bermula dengan regulasi bidang politik, baik paradigma sistem pemilihan umum, sistem kepartaian dan sistem keparlemenan untuk memecahkan masalah (problem solving) keterwakilan politik masyarakat. Selain itu, perlu pemberdayaan anggota DPRD yang beraneka ragam asal, pendidikan, jenis pekerjaan sebelum menjadi anggota legislatif melalui peningkatan kualitas anggota DPRD dengan memberikan pembekalan, pendidikan dan latihan, meningkatkan pendidikan formal dan non formal, serta tersedianya staf administrasi dan staf ahli yang mendukung tugas-tugas DPRD. Di samping itu juga diperlukan perubahan tata tertib DPRD agar tidak mengekang pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD. Pada akhirnya diharapkan DPRD-DPRD pada Provinsi Sumatera Utara agar lebih berorientasi kepada kepentingan rakyat guna mewujudkan tujuan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pendemokratisasian dan pelayanan untuk memenuhi hak-hak rakyat di daerah untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan.
Collections
- Doctoral Dissertations [147]