Kajian Atas Landreform dalam Rangka Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia
View/ Open
Date
2003Author
Herawan
Advisor(s)
Hasan, Djuhaendah
Lubis, M. Solly
Ma'mben, Antje Mariana
Metadata
Show full item recordAbstract
The study intends to identify and explain factors constraining implementation of landreform regulations, law strategy, and their implications on implementing landreform in Indonesia. In addition, the study explains contribution of landreform on developing economic law. The research is basically normative legal research on agrarian regulations, and development policies by employing functional analysis or interpretation. In the term of landreform implementation, the research figures out phenomena as fellows: First, landreform as a economy (agriculture) development concept. It is aimed at increasing farmers' income and standard of living, especially small landholder and land-less, as economy development-based. As a concept, the landreform relates to many factors which have implication and succeeding the program. One of these factors in the landreform concept is law, in term of regulations and legislation as guidance to implement the program If economic law is viewed as the whole regulations relating to economy spheres, and landreform is seem as a concept of economy development, therefore, could be classified as economic law. In the other words, agrarian law reformed program (landreform regulations) has relevancy with economic law development. Second, landreform both as agrarian policies and as a sub system of agrarian law basically has good enough regulations. However, in the term of its implementation, the program is facing with some constraints such as political constrain. It related with political situation in the middle of 1960 decade when the September 30 movement took place. In this case, Indonesia communist party executed the movement. Relating to the fact, general view, in turn, implied that landreform was a communism product. Finally, The Indonesian development agenda has shifted to economy growth strategy. It has implication on implementing landreform and law development strategies in Indonesia. The law tends to be directed to facilitating and engineering economy growth. These conditions have basic implication on law agrarian development. The strategy of law agrarian development finally is directed of generating economy growth. For instance, many partial agrarian law products are contrary to agrarian law policy mentioned in UUPA. Although landreform still stands, its implementation does not measure up to the regulations. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan ketentuan landreform, strategi hukum serta implikasinya terhadap pelaksanaan landreform di Indonesia, dan menjelaskan tentang kontribusi landreform terhadap pembangunan hukum ekonomi. Melalui penelitian hukum yang bersifat normatif terhadap beberapa ketentuan agraria, serta kebijakan pembangunan, serta dengan menggunakan analisis (interpretasi) fungsional diperoleh hasil sebagai berikut: Dalam lingkup dengan masalah pelaksanaan landreform di Indonesia terdapat beberapa kesimpulan yaitu: Pertama, Landreform adalah suatu konsep pembangunan di bidang ekonomi (pertanian) yang ditujukan untuk meningkatkan penghasilan serta taraf hidup para petani terutama petani gurem dan petani penggarap, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi. Sebagai suatu konsep terkait dengan banyak faktor yang mempunyai implikasi terhadap berhasilnya program tersebut. Salah satu faktor yang terdapat dalam konsep landreform tersebut adalah hukum, dalam pengertian peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan untuk melaksanakan program dimaksud. Apabila Hukum ekonomi dipahami sebagai keseluruhan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi, dan landreform sebagai suatu konsep pembangunan ekonomi, maka peraturan-peraturan yang berkaitan dengan landreform dapat dikatakan sebagai peraturan-peraturan yang termasuk ke dalam hukum ekonomi. Oleh karena itu dalam lingkup pembangunan hukum ekonomi, maka pembaharuan hukum pertanahan (ketentuan-ketentuan landreform) menjadi suatu program yang mempunyai relevansi dengan pembangunan tersebut. Kedua, landreform baik sebagai kebijakan pertanahan maupun sebagai suaru sub sistem dari hukum pertanahan sesungguhnya telah mendapat pengaturan yang cukup memadai, akan tetapi dalam implementasinya ternyata program tersebut mengalami beberapa kendala. Pada dasarnya kendala tersebut adalah bersifat politis, terutama berkaitan dengan situasi kehidupan politik yang terjadi pada era tahun enampuluhan yang ditandai dengan pecahnya Gerakan tiga puluh september yang dimotori Partai Komunis Indonesia, pasca gerakan tersebut landreform memperoleh stigma sebagai produk komunis. Ketiga, adanya perubahan strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan pada era orde baru mempunyai implikasi pula terhadap pelaksanaan landreform di Indonesia. Perubahan strategi pembangunan tersebut berakibat pula terhadap strategi pembangunan hukum di Indonesia. Pembangunan hukum diarahkan pada upaya memfasilitasi pertumbuhan ekonomi tersebut, dalam hal ini hukum diarakan pada fungsi sebagai alat rekayasa pertumbuhan ekonomi, kondisi ini mempunyai implikasi terhadap startegi pembangunan hukum di bidang keagrariaan. Strategi pembangunan hukum agraria lebih diarahkan pada upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, hal ini ditandai dengan diciptakan produk-produk hukum agraria yang sifatnya parsial yang jiwanya tidak sesuai dengan kebijakan hukum agrarian (pertanahan) sebagaimana yang diatur dalam UUPA. Dalam lingkup masalah ini meskipun ketentuan landreform masih tetap berlaku akan tetapi dalam implementasinya belum sesuai dengan yang sesungguhnya dikehendaki.
Collections
- Doctoral Dissertations [147]