Penerapan Pidana Denda Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Putusan No: 131/PID.B/2013/PN.MBO)
View/ Open
Date
2018Author
Butar-Butar, Kiki Octavia Br
Advisor(s)
Syahrin, Alvi
Alwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian hukum berjudul penerapan pidana denda terhadap korporasi
sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup studi
putusan no: 131/Pid.B/2013/PN.MBO” ini bertujuan untuk mengetahui
pengaturan hukum terhadap penerapan pidana denda terhadap korporasi pelaku
tindak pidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup dan untuk
mengetahui bagaimana penerapan pidana denda terhadap korporasi sebagai pelaku
tindak pidana lingkungan hidup (Studi Putusan No: 131/Pid.B/2013/PN.MBO).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) melalui studi
kepustakaan (library research). Pendekatan undang-undang yang digunakan
dengan menelaah beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Jaksa No: PER-
028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek
Hukum Korporasi; Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata
Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Untuk mendukung bahan hukum
tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku,
jurnal, internet, dan lain-lain.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, penerapan
pidana denda pada korporasi tidak lagi hanya diatur sekilas di dalam Undang-
Undang Lingkungan Hidup melainkan juga sudah ada peraturan yang lebih
khusus mengenai penerapan denda tersebut yaitu di dalam Peraturan Jaksa No:
PER-028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan
Subjek Hukum Korporasi; Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, sehingga lebih
memudahkan aparat penegak hukum untuk menjerat korporasi pelaku tindak
pidana lingkungan hidup. Kedua, penerapan pidana denda dalam kasus ini, PT.
Kalista Alam yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum ini belum
maksimal dilakukan oleh aparat penegak hukum namun, dan pengeksekusiannya
masih belum juga dilaksanakan.
Collections
- Undergraduate Theses [2775]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
Suhaimi, Ahmad (Universitas Sumatera Utara, 2018)Sebagai kejahatan yang paling rentan terjadi di masyarakat, tindak pidana penganiayaan memerlukan pengaturan yang lebih komperhensif dan relevan dengan kepentingan masyarakat serta dapat menjamin rasa aman sesuai dengan ... -
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan Perma No.13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Studi Putusan No. 812/PID.SUS/2010/PN.BJM)
Siahaan, Reinhard (Universitas Sumatera Utara, 2019)Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan suatu bangsa. Korupsi senantiasa berkembang dalam bentuk serta modus-modus canggih guna mengelabui aparat ... -
Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan Pidana Yang dilakukan Anak-Anak (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam)
Hayati, Amal (Universitas Sumatera Utara, 2006)There is nobody can reject that the children is our nation asset. As the youth, the children were the strategic matter because they will be the nation successor that continues the national notion and the human resources ...