dc.description.abstract | Penelitian hukum berjudul penerapan pidana denda terhadap korporasi
sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup studi
putusan no: 131/Pid.B/2013/PN.MBO” ini bertujuan untuk mengetahui
pengaturan hukum terhadap penerapan pidana denda terhadap korporasi pelaku
tindak pidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup dan untuk
mengetahui bagaimana penerapan pidana denda terhadap korporasi sebagai pelaku
tindak pidana lingkungan hidup (Studi Putusan No: 131/Pid.B/2013/PN.MBO).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) melalui studi
kepustakaan (library research). Pendekatan undang-undang yang digunakan
dengan menelaah beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Jaksa No: PER-
028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek
Hukum Korporasi; Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata
Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Untuk mendukung bahan hukum
tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku,
jurnal, internet, dan lain-lain.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, penerapan
pidana denda pada korporasi tidak lagi hanya diatur sekilas di dalam Undang-
Undang Lingkungan Hidup melainkan juga sudah ada peraturan yang lebih
khusus mengenai penerapan denda tersebut yaitu di dalam Peraturan Jaksa No:
PER-028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan
Subjek Hukum Korporasi; Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, sehingga lebih
memudahkan aparat penegak hukum untuk menjerat korporasi pelaku tindak
pidana lingkungan hidup. Kedua, penerapan pidana denda dalam kasus ini, PT.
Kalista Alam yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum ini belum
maksimal dilakukan oleh aparat penegak hukum namun, dan pengeksekusiannya
masih belum juga dilaksanakan. | en_US |