Show simple item record

dc.contributor.advisorSyahrin, Alvi
dc.contributor.advisorAlwan
dc.contributor.authorButar-Butar, Kiki Octavia Br
dc.date.accessioned2018-07-16T01:43:50Z
dc.date.available2018-07-16T01:43:50Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4368
dc.description.abstractPenelitian hukum berjudul penerapan pidana denda terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup studi putusan no: 131/Pid.B/2013/PN.MBO” ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penerapan pidana denda terhadap korporasi pelaku tindak pidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup dan untuk mengetahui bagaimana penerapan pidana denda terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup (Studi Putusan No: 131/Pid.B/2013/PN.MBO). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Pendekatan undang-undang yang digunakan dengan menelaah beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Jaksa No: PER- 028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi; Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, dan lain-lain. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, penerapan pidana denda pada korporasi tidak lagi hanya diatur sekilas di dalam Undang- Undang Lingkungan Hidup melainkan juga sudah ada peraturan yang lebih khusus mengenai penerapan denda tersebut yaitu di dalam Peraturan Jaksa No: PER-028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi; Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, sehingga lebih memudahkan aparat penegak hukum untuk menjerat korporasi pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Kedua, penerapan pidana denda dalam kasus ini, PT. Kalista Alam yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum ini belum maksimal dilakukan oleh aparat penegak hukum namun, dan pengeksekusiannya masih belum juga dilaksanakan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPenerapan Pidana Dendaen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectTindak Pidana Lingkungan Hidupen_US
dc.titlePenerapan Pidana Denda Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Putusan No: 131/PID.B/2013/PN.MBO)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200420en_US
dc.identifier.submitterZulhelmi
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record