Show simple item record

dc.contributor.authorSitepu, Agustinus
dc.date.accessioned2021-09-24T02:00:20Z
dc.date.available2021-09-24T02:00:20Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/43779
dc.description.abstractBagian sektor pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah sektor kesehatan. Pengertian kesehatan disini sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada undang undang tersebut dikatakan bahwa Kesehatan itu adalah anggota masyarakat yang bebas dari penyakit baik fisik maupun mental dan secara sosial dan spiritual dapat hidup produktif. Untuk itu peran daripada tenaga kesehatan sangat diperlukan. Salah satu tenaga kesehatan yang dimaksud adalah dokter. Peranan dokter dalam penyelesaian perkara pidana di Pengadilan adalah membantu penyidik untuk membuat Visum et Repertum sebagai pengganti barang bukti dan juga sebagai alat bukti dan juga membantu jaksa sebagai penuntut untuk melengkapi alat bukti dan membantu hakim untuk menentukan keputusan suatu perkara. Praktik kedokteran bukanlah suatu pekerjaan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, melainkan hanya boleh dilakukan oleh kelompok profesional kedokteran tertentu yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, diberi kewenangan oleh institusi yang berwenang di bidang itu dan bekerja sesuai dengan standar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh organisasi profesinya. Oleh karena itu selayaknyalah seorang dokter wajib mampu membuat visum et repertum khususnya untuk korban hidup yang benar dan baik. Visum et repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah yang diucapkannya pada waktu berakhirnya pelajaran kedokteran, mempunyai daya bukti yang sah di pengadilan, selama keterangan ini memuat segala sesuatu yang diamati (terutama yang dilihat dan ditemukan) pada benda yang diperiksa. Peranan dan fungsi visum et repertum sangat bermanfaat dalam pembuktian suatu perkara berdasarkan hukum acara. Didalam upaya pembuktian, biasanya barang-barang bukti akan diperlihatkan di sidang pengadilan untuk memperjelas masalah. Tetapi pada prakteknya tidak semua benda bukti dapat dibawa ke depan sidang pengadilan, seperti misalnya tubuh manusia baik hidup maupun mati. kelengkapan bentuk dan susunan Visum Et Repertum yang berorientasi medikolegal untuk kepentingan peradilan, bukan klinis yang berorientasi pada penyembuhan pasien. Yang dimaksud dengan orientasi medikolegal disini adalah proses pemeriksaan kecederaan dengan pemahaman bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan oleh para penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) untuk kepentingan proses peradilan (litigation) dalam rangka pembuktian suatu perkara pidana, bukan untuk menyembuhkan pasien tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectVisum ET Repertumen_US
dc.subjectPerlukaanen_US
dc.subjectKorban Hidupen_US
dc.titleKualitas Visum ET Repertum Perlukaan pada Korban Hidup di Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nim0773002
dc.description.pages24 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record