dc.description.abstract | Bagian sektor pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat salah satunya
adalah sektor kesehatan. Pengertian kesehatan disini sesuai dengan yang ditetapkan
pemerintah adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan, pada undang undang tersebut dikatakan bahwa Kesehatan itu adalah
anggota masyarakat yang bebas dari penyakit baik fisik maupun mental dan secara
sosial dan spiritual dapat hidup produktif. Untuk itu peran daripada tenaga kesehatan
sangat diperlukan. Salah satu tenaga kesehatan yang dimaksud adalah dokter.
Peranan dokter dalam penyelesaian perkara pidana di Pengadilan adalah
membantu penyidik untuk membuat Visum et Repertum sebagai pengganti barang
bukti dan juga sebagai alat bukti dan juga membantu jaksa sebagai penuntut untuk
melengkapi alat bukti dan membantu hakim untuk menentukan keputusan suatu
perkara.
Praktik kedokteran bukanlah suatu pekerjaan yang dapat dilakukan oleh siapa
saja, melainkan hanya boleh dilakukan oleh kelompok profesional kedokteran
tertentu yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, diberi
kewenangan oleh institusi yang berwenang di bidang itu dan bekerja sesuai dengan
standar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh organisasi profesinya. Oleh karena itu selayaknyalah seorang dokter wajib mampu membuat visum et repertum
khususnya untuk korban hidup yang benar dan baik.
Visum et repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter
atas sumpah yang diucapkannya pada waktu berakhirnya pelajaran kedokteran,
mempunyai daya bukti yang sah di pengadilan, selama keterangan ini memuat segala
sesuatu yang diamati (terutama yang dilihat dan ditemukan) pada benda yang
diperiksa.
Peranan dan fungsi visum et repertum sangat bermanfaat dalam pembuktian
suatu perkara berdasarkan hukum acara. Didalam upaya pembuktian, biasanya
barang-barang bukti akan diperlihatkan di sidang pengadilan untuk memperjelas
masalah. Tetapi pada prakteknya tidak semua benda bukti dapat dibawa ke depan
sidang pengadilan, seperti misalnya tubuh manusia baik hidup maupun mati.
kelengkapan bentuk dan susunan Visum Et Repertum yang berorientasi medikolegal
untuk kepentingan peradilan, bukan klinis yang berorientasi pada penyembuhan
pasien. Yang dimaksud dengan orientasi medikolegal disini adalah proses
pemeriksaan kecederaan dengan pemahaman bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan
digunakan oleh para penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) untuk kepentingan
proses peradilan (litigation) dalam rangka pembuktian suatu perkara pidana, bukan
untuk menyembuhkan pasien tersebut. | en_US |