Show simple item record

dc.contributor.advisorSembiring, Hari Mahardika
dc.contributor.authorGirsang, Rahel
dc.date.accessioned2021-10-22T08:35:16Z
dc.date.available2021-10-22T08:35:16Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/44631
dc.description.abstractIndonesia in its taxation system where taxpayers are trusted to be able to carry out their obligations through a self-assessment system in which taxpayers play an active role in calculating, calculating, depositing taxes owed and reporting period notifications or annual tax retturn to the at lowtax office that has determined. Income Tax article 21 is also one of the taxpayers who also plays an active role in paying and reporting their tax obligations. The self- assessment system in Indonesia is expected to increase the success of the tax system in Indonesia. However, in reality there are still many taxpayers who do not fulfill their obligations as taxpayers. As a result of this taxpayer's actions, the government takes action in tax collection which functions as a means of disbursing tax arrears. Article 1 number 20 of the KUP law states that a Tax Collection Letter (STP) is a letter to collect tax and/or administrative sanctions in the form of interest and/or fines. The method used in this research is descriptive analysis method, which describes the results of the data that has been analyzed by drawing conclusions using systematic reasoning. From this research, it can be concluded that the issuance of income Tax article 21 tax at lowtax office Pematang Siantar has decreased from 2019 to 2020, this proves that the level of awareness of taxpayers towards their tax obligations continues to increase.en_US
dc.description.abstractIndonesia didalam sistem perpajakannya dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kewajibannya melalui sistem self assessment yang dimana wajib pajak berperan aktif dalam menghitung, memperhitungkan, menyetorkan pajak yang terutang dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Pajak Penghasilan (PPh 21) juga merupakan salah satu Wajib pajak yang juga berperan aktif dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya. Sistem self assessment di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan keberhasilan sistem perpajakan di Indonesia. Namun pada kenyataannya masih banyak wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Akibat dari tindakan wajib pajak ini pemerintah mengambil tindakan dalam penagihan Pajak yang berfungsi sebagai sarana pencairan tunggakan Pajak. Pasal 1 angka 20 undang – undang KUP menyebutkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Metode yang digunakan dalam penelitian ialah metode deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan hasil data yang telah dianalisa dengan menarik kesimpulan menggunakan penalaran sistematis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerbitan surat tagihan pajak PPh 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar mengalami penurunan dari tahun 2018 sampai tahun 2020, ini membuktikan bahwa tingkat kesadaran Wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya terus meningkat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectIssuanceen_US
dc.subjectNotice of tax Letteren_US
dc.subjectIncome Tax article 21en_US
dc.subjectPenerbitanen_US
dc.subjectSurat Tagihan Pajaken_US
dc.subjectPajak Penghasilan 21en_US
dc.titlePenerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas Sanksi Administrasi Denda Terlambat atau Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh 21) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematangsiantar Tahun Pajak 2018 – 2020en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM182600023
dc.description.pages72 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record