Fungsi Surat Sebagai Alat Komunikasi dan Informasi Formal pada Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara
View/ Open
Date
2022Author
Situmorang, Cici Adrianta
Advisor(s)
Sipayung, Friska
Metadata
Show full item recordAbstract
Komunikasi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk individu maupun untuk organisasi. Komunikasi tidak hanya langsung, ada juga saluran tidak langsung, misalnya surat. Salah satu cara berkomunikasi adalah melalui surat. Seperti yang kita ketahui bersama, surat merupakan salah satu alat komunikasi tertulis yang digunakan untuk menyampaikan informasi dari satu pihak (individu, lembaga atau organisasi) ke pihak lain (individu, lembaga atau organisasi). Informasi yang terkandung dalam surat tersebut dapat berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, laporan, gagasan, sanggahan, dll.
Mengkomunikasikan tujuan dan sasaran melalui surat terasa lebih formal daripada berkomunikasi secara lisan. Hal-hal yang sulit dibicarakan dalam komunikasi lisan dapat lebih leluasa dirumuskan dalam sebuah surat karena pengirim dan penerima tidak saling berpandangan. Misalnya, sifat dan perilaku seseorang, seperti rasa malu, gugup, atau gagap, tidak akan muncul dalam surat.
Menurut pegawai Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu,surat merupakan jantung dari perkantoran. Kegiatan surat menyurat masih dibutuhkan dan sebagai bukti dokumen hitam diatas putih sehingga kedudukan surat sangat penting meskipun teknologi semakin berkembang. Melakukan kegiatan korespondensi sangat membutuhkan keahlian, pengetahuan dan keterampilan.