Kajian Hukum Administrasi Lingkungan terhadap Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor : 1872/PID.B/LH/2015/PN LBP
View/ Open
Date
2021Author
Situmeang, Nelly Marisi
Advisor(s)
Affila
Harahap, R. Hamdani
Metadata
Show full item recordAbstract
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ternyata mempengaruhi regulasi dan mekanisme peraturan terhadap perizinan Pengelolaan Limbah B3 khususnya Pengumpulan Limbah B3 yang merupakan wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. Setelah menerbitkan perizinan pengumpulan limbah B3, tentu akan ada pengawasan yang dilakukan instansi terkait agar sanksi pidana tidak terjadi seperti dalam studi kasus Putusan Pengadilan Nomor: 1872/Pid.B/LH/2015/PN.Lbp.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang mengacu pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan meliputi asas-asas hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum dengan metode penelitian hukum kepustakaan yang bersumber dari data primer diperoleh langsung dari lapangan atau informan seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, DISPMPPTSP Provsu dan PT Non Ferindo Utama berupa deskriptif, yang menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder yang diperoleh dengan cara menganalisis hasil putusan dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama adanya penyederhanaan regulasi dan mekanisme perizinan dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 sehingga perizinan diajukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Kedua, Penegakan Hukum pidana seharusnya merupakan tindakan akhir dalam hal terjadinya pelanggaran pengelolaan limbah B3, dimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 yang berlaku pada saat putusan tersebut mengutamakan hukum administrasi sebagai sanksi pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3. Ketiga, Fungsi Pengawasan terhadap Perusahaan Pengumpul Limbah B3 terdiri atas pengawasan langsung dan tidak langsung, dimana kolaborasi keduanya akan meminimalkan terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.