dc.description.abstract | Kejahatan merupakan sebuah akibat dari reaksi sosial dari perkembangan
masyarakat modern. Seiring berkembangnya zaman didukung dengan
perkembangan teknologi dan informasi yang pesat tidak menutup kemungkinan
bahwa kejahatan akan semakin meningkat pula. Perdagangan orang merupakan
bentuk kejahatan atau dapat disebut dengan perbudakan manusia di zaman
modern saat ini. Dan ia juga merupakan salah satu bentuk perlakuan kejam
terburuk yang melanggar harkat dan martabat manusia. Indonesia turut serta
dalam melakukan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, hal ini
ditandai dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam melaksanakan upaya
pemberantasan dan pencegahannya terlebih dahulu harus mengetahui hal-hal yang
menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang serta
tujuan/modus kejahatan perdagangan orang tersebut. Guna mendukung
pelaksanaan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang,
tidak cukup hanya mengandalkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
saja, melainkan perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya,
mengingat sifat dan ruang lingkupnya yang sangat kompleks dan berlakunya
dapat melintasi batas negara, oleh sebab itu dibutuhkan bantuan kepada setiap
Provinsi, Kabupaten/Kota ikut dalam memberantas perdagangan orang dimulai
dari daerah masing-masing. Dalam skripsi ini, metode penelitian yang digunakan
yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara kualitatif terhadap
peraturan perundang-undangan, buku-buku atau literatur ilmu hukum, jurnal
hukum, dan data dari Polres Kota Medan untuk dijadikan sumber dalam
menganalisis pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di
Kota Medan, khususnya yang berkaitan dengan upaya-upaya penegakan hukum
serta penerapan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dan untuk
menjawab rumusan permasalahan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 dan peraturan daerah dalam hal ini Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 3 Tahun 20017, dapat bermanfaat dalam menanggulangi tindak pidana
perdagangan orang khususnya di kota Medan sehingga pertanggungjawaban
pidana serta pemberian sanksi bagi pelaku perdagangan orang dapat diterapkan
semaksimal mungkin dan memberi efek jera kepada pelaku serta melindungi hakhak
korban. | en_US |