Show simple item record

dc.contributor.advisorHamdan, Muhammad
dc.contributor.advisorAlwan
dc.contributor.authorZebua, Jernih Talenta Wenika
dc.date.accessioned2018-08-07T02:43:49Z
dc.date.available2018-08-07T02:43:49Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/5108
dc.description.abstractKejahatan merupakan sebuah akibat dari reaksi sosial dari perkembangan masyarakat modern. Seiring berkembangnya zaman didukung dengan perkembangan teknologi dan informasi yang pesat tidak menutup kemungkinan bahwa kejahatan akan semakin meningkat pula. Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan atau dapat disebut dengan perbudakan manusia di zaman modern saat ini. Dan ia juga merupakan salah satu bentuk perlakuan kejam terburuk yang melanggar harkat dan martabat manusia. Indonesia turut serta dalam melakukan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, hal ini ditandai dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam melaksanakan upaya pemberantasan dan pencegahannya terlebih dahulu harus mengetahui hal-hal yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang serta tujuan/modus kejahatan perdagangan orang tersebut. Guna mendukung pelaksanaan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang, tidak cukup hanya mengandalkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 saja, melainkan perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya, mengingat sifat dan ruang lingkupnya yang sangat kompleks dan berlakunya dapat melintasi batas negara, oleh sebab itu dibutuhkan bantuan kepada setiap Provinsi, Kabupaten/Kota ikut dalam memberantas perdagangan orang dimulai dari daerah masing-masing. Dalam skripsi ini, metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku atau literatur ilmu hukum, jurnal hukum, dan data dari Polres Kota Medan untuk dijadikan sumber dalam menganalisis pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Kota Medan, khususnya yang berkaitan dengan upaya-upaya penegakan hukum serta penerapan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dan untuk menjawab rumusan permasalahan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan peraturan daerah dalam hal ini Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 20017, dapat bermanfaat dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang khususnya di kota Medan sehingga pertanggungjawaban pidana serta pemberian sanksi bagi pelaku perdagangan orang dapat diterapkan semaksimal mungkin dan memberi efek jera kepada pelaku serta melindungi hakhak korban.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKejahatanen_US
dc.subjectPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangen_US
dc.titleAnalisis Hukum Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Medan (Studi Kasus di Polrestabes Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200370en_US
dc.identifier.submitterZulhelmi
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record