Hukum Waris Pada Masyarakat Pulau Tamang (Studi di Desa Pulau Tamang Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal)
View/ Open
Date
2018Author
Hardiyanti, Riska
Advisor(s)
Sembiring, Rosnidar
Ikhsan, Edy
Metadata
Show full item recordAbstract
Harta warisan diatur dalam pasal 174 ayat 2 kompilasi hukum Islam dan yang mendapat harta warisan itu adalah ahli waris dari keluarganya yang telah meninggal dunia. Daerah Minangkabau adalah daerah satu-satunya yang kekeluargaannya bersifat matrilineal. Dalam penulisan skripsi ini terdapat tiga (3) macam masalah yaitu perbandingan waris menurut hukum Adat, hukum Perdata, hukum Islam. System hukum kewarisan masyarakat Pulau Tamang yang bersuku Minang namun menggunakan system hukum kewarisan Islam, penyelesaian sengketa harta warisan antara anak laki-laki yang bersuku Minang namun menggunakan system kewarisan Islam.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Dimana dalam penelitian yuridis normatif ini, dilakukan penelusuran terhadap norma-norma hukum. Data-data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini kepustakaan (library research), dimana data-data diperoleh dengan membaca, menelaah, menganalisa buku serta peraturan-perundangan yang berhubungan dengan permasalah skripsi ini.
Perkawinan antar suku antara Minangkabau dengan Batak Mandailing memiliki banyak perbedaan jenis baik itu dari bahasa, prosesi pernikahan dan lain-lain. System kewarisan yang dipakai tetap system Hukum Islam atau system kekerabatan partirilineal yang menarik garis keturunan laki-laki yang beragama Islam. Pembagian harta warisan yang dilakukan dengan perkawinan campuran ini tidak sepenuhnya utuh baik itu secara Hukum Islam maupun Hukum Adat.
Collections
- Undergraduate Theses [2776]