Analisis Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Viktimologi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No.2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Tjb)
View/ Open
Date
2018Author
Batubara, Ahmad Zaky
Advisor(s)
Ediwarman
Yunara, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Narkotika merpakan ancaman yang sangat serius bagi bangsa dan negara. Dewasa ini banyak anak dibawah umur menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Bahaya dari penyalahgunaan narkotika salah satunya adalah efeknya yang dimensional ialah orang yang menggunakan narkotika akan menyebabkan tindak pidana lain dikarenakan ketidak sadaran orang yang memakainya.Pecandu narkotika pada dasarnya adalah korban dari Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.Anak merupakan hal yang rentan dalam penyalahgunaan narkotika. Kalangan ini sangat mudah terpengaruh jika dilingkunganya terdapat orang-orang para pecandu narkotika. berkaitan dengan masalah dari penyalahgunaan narkotika ini perlu adanya pengaturan hukum yang memposisikan seorang pecandu narkotika sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika.Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumusan permasalahan yaitu bagaimana pengaturan tentang anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika,bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika, dan bagaimana upaya penangulangan anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan dalam skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam praktiknya (studi putusan). Pengaturan hukum terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Faktor-faktor terjadinya anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika terdiri dari adanya 2 faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Penangulanggan anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan dengan upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal yaitu upaya penangulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana hukum pidana Upaya penal Pada putusan pengadilan No.2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Tjb adalah menyatakan terdakwa Zulkifli alias zul bersalah dan dijatuhkan sanksi pidana 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apaila denda tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja selama 4(empat)bulan.sedangkan upaya non penal yaitu upaya penangulangan kejahatan yang dilakukan tanpa menggunakan hukum pidana.
Collections
- Undergraduate Theses [2783]