Show simple item record

dc.contributor.advisorNingsih, Suria
dc.contributor.advisorAfrita
dc.contributor.authorRitonga, Nurhaidah
dc.date.accessioned2018-08-13T02:19:53Z
dc.date.available2018-08-13T02:19:53Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/5244
dc.description.abstractPerizinan merupakan salah satu instrumen hukum administrasi negara yang dapat digunakan bagi pelaksana Undang-Undang untuk melakukan tindakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Selaku instrumen pemerintah izin berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa,dan perancangan masyarakat adil dan makmur.Adapun masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah tinjauan umum tentang perizinan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Bagaimanakah proses pemberian izin usaha rekreasi dan hiburan umum Boombara Waterpark dan Waterboom Al-Azis Rantauprapat oleh Pemerintah Daerah, apa saja kendala-kendala dalam proses perolehan izin usaha rekreasi dan hiburan umum Boombara Waterpark dan Waterboom Al-Azis Rantauprapat oleh Pemerintah Daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Yaitu dengan mengumpulkan data-data studikepustakaan dan meninjau ke lapangan untuk memperoleh informasi yang berhubungan dengan skripsi.Untuk mendekati objek penelitian dari sisi tertentu maka dilakukan suatu Pendekatan. Cara pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan untuk menelaah undang- undang dan regulasi yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti. 1 Adapun hasil penelitian skripsi ini adalah tinjauan umum tentang perizinan dalam penyelenggaraan pemerintah dalam peraturan hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam proses pemberian izin usaha rekreasi dan hiburan umum Boombara Waterpark dan Waterboom Al-azis Rantauprapat oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 19 Tahun 2017 tentang alur proses pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Kendala yang tengah dihadapi adalah adanya ketidak profesionalan dalam proses perizinan dan ketidak patuhannya masyarakat dalam peraturan yang berlaku.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPemberianen_US
dc.subjectIzinen_US
dc.subjectRekreasien_US
dc.subjectPemerintah Daerahen_US
dc.titlePemberian Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Boombara Waterpark dan Waterboom Al-Azis Rantauprapat oleh Pemerintah Daerahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200093en_US
dc.identifier.submitterZulhelmi
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record