Efektivitas Pelayanan dalam Penerbitan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo
View/ Open
Date
2014Author
Situmeang, Deddy Prasetya
Advisor(s)
Arlina
Metadata
Show full item recordAbstract
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah
atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran
tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu
pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
Pendaftaran Tanah secara Sporadik ini merupakan perwujudan dari Undang-Undang
Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar terlaksananya tertib administrasi
pertanahan. Tetapi pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan
masih dipandang negatif oleh masyarakat yang keliru mengenai pelaksanaan
pendaftaran tanah seperti jangka waktu penerbitan sertifikat yang lama, biaya yang
mahal, dan proses yang berbelit-belit. Penelitian ini sendiri ditujukan untuk
mengetahui bagaimana efektivitas pelayanan dalam kegiatan pendaftaran tanah secara
sporadik di Kantor Pertanahan Kota Medan.
Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang dipergunakan penulis adalah
metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode
analisis kualitatif, dengan maksud untuk memusatkan perhatian terhadap masalahmasalah
atau fenomena-fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan. Informan
kunci penelitian adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, sedangkan yang
menjadi informan utama adalah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah dan
masyarakat yang mengurus pendaftaran tanah secara sporadik.
Kesimpulan penelitian ini adalah efektivitas pelayanan dalam kegiatan
pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan Kota Medan masih kurang
efektif karena prosedur pelayanan yang masih belum dimengerti masyarakat dan
efisiensi pelayanan yang kurang baik, dilihat dari waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pendaftaran tanah sampai penerbitan sertifikat yaitu lewat dari Standar
Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Untuk itu diharapkan kedepannya Kantor
Pertanahan Kota Medan membenahi kembali manajemen waktu yang digunakan
untuk menyelesaikan proses pelayanan tersebut. Hal ini untuk mewujudkan
terlaksananya tertib administrasi pertanahan.
Collections
- Undergraduate Theses [1820]