Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorSitumeang, Deddy Prasetya
dc.date.accessioned2022-11-08T04:37:51Z
dc.date.available2022-11-08T04:37:51Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/55891
dc.description.abstractPendaftaran Tanah Secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya. Pendaftaran Tanah secara Sporadik ini merupakan perwujudan dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar terlaksananya tertib administrasi pertanahan. Tetapi pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan masih dipandang negatif oleh masyarakat yang keliru mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah seperti jangka waktu penerbitan sertifikat yang lama, biaya yang mahal, dan proses yang berbelit-belit. Penelitian ini sendiri ditujukan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelayanan dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan Kota Medan. Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang dipergunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisis kualitatif, dengan maksud untuk memusatkan perhatian terhadap masalahmasalah atau fenomena-fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan. Informan kunci penelitian adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, sedangkan yang menjadi informan utama adalah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah dan masyarakat yang mengurus pendaftaran tanah secara sporadik. Kesimpulan penelitian ini adalah efektivitas pelayanan dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan Kota Medan masih kurang efektif karena prosedur pelayanan yang masih belum dimengerti masyarakat dan efisiensi pelayanan yang kurang baik, dilihat dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah sampai penerbitan sertifikat yaitu lewat dari Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Untuk itu diharapkan kedepannya Kantor Pertanahan Kota Medan membenahi kembali manajemen waktu yang digunakan untuk menyelesaikan proses pelayanan tersebut. Hal ini untuk mewujudkan terlaksananya tertib administrasi pertanahan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectEfektivitas Pelayananen_US
dc.subjectPendaftaran Tanah Secara Sporadiken_US
dc.titleEfektivitas Pelayanan dalam Penerbitan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karoen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM100903096
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages103 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record