Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorUlina, Eva
dc.date.accessioned2022-11-08T07:56:25Z
dc.date.available2022-11-08T07:56:25Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/56167
dc.description.abstractPelayanan publik pada dasarnya mencakup aspek kehidupan masyarakat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi melayani publik, dalam bentuk mengatur maupun menerbitkan perizinan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, usaha, kesejahteraan, dan sebagainya. Institusi pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu menemukan dan memahami cara yang profesional dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks pemerintahan, kebutuhan masyarakat menjadi tuntutan dan tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, pemerintahan perlu diselenggarakan secara dinamis, tanggap, cepat dan tepat sasaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Pelayanan dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Pematangsiantar. Dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses pemberian pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pematangsiantar sudah berjalan dengan cukup baik. Namun dalam tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya IMB masih perlu ditingkatkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectEfektivitasen_US
dc.subjectPelayananen_US
dc.subjectIzin Mendirikan Bangunanen_US
dc.titleEfektivitas Pelayanan dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Wilayah Kota Pematang Siantaren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM110903086
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages91 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record