dc.description.abstract | Pada saat ini sektor perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan yang
ideal baik itu penerimaan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan
adanya Undang – undang No. 12 Tahun 2008 atas perubahan Undang- undang No 32
thun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang– undang No. 33 Tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka
pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan wewenang dan tanggung jawab
kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dari sekian
banyak pajak yang dipungut di daerah kabupaten/kota salah satu pajak yang
dihandalkan untuk menghasilkan dana bagi daerah adalah Pajak Restoran.
Adapun permasalahan yang diangkat adalah: bagaimana mekanisme
pengenaan dan pemungutan pajak restoran; apakah kendala dalam prosedur pada
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan; apakah upaya – upaya
yang dilakukan dalam pemungutan pajak restoran. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder dan data primer.
Kesimpulan Penelitian ini yaitu bila dilihat dari potensinya, sektor perpajakan
dapat menjadi salah satu sektor yang memenuhi pembiayaan pembangunan. Salah
satu bagian dari pajak daerah yang sangat mempengaruhi pendapatan daerah adalah
pajak restoran, dengan dibahasnya mekanisme dalam pemungutan pajak restoran
tersebut maka diharapkan kepada seluruh wajib pajak dapat dengan baik menjalankan
kewajibanya sebagai wajib pajak agar terealisasinya target dari pajak restoran
tersebut. | en_US |