dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara berkembang yang terus melakukan pembangunan secara berkala terutama dibidang infrastrukrur dan property, seperti rumah susun, apartemen,dll. Pembangunan tersebut merupakan solusi bagi tingginya jumlah penduduk Indonesia, sedangkan tanah di Indonesia terbatas. Perusahaan berlomba-lomba untuk bersaing melakukan pembangunan rumah susun serta apartemen yang diminati masyarakat, namun masalah pasti akan terjadi ketika Pihak Perusahaan tidak dapat menjaga kepercayaan dari masyarakat, seperti halnya yang terjadi pada PT. Mitra Safir Sejahtera yang tidak sanggup menyelesaikan pembangunan Apartemen, sehingga Kreditur mengajukan gugatan ke Pengadilan, dan PT Mitra Safir Sejahtera dinyatakan pailit. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana pengaturan mengenai kepailitan yang ada di Indonesia, kepailitqan PT. Mitra Safir Sejahtera dan apa saja akibat dari kepailitan tersebut terhadap para Pembeli. Oleh sebab itu, mengenai kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, akibat hukum kepailitan PT. Mitra Safir Sejahtera terhadap transaksi jual beli apartemen, penting unntuk diteliti.
Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data sekunder yaitu dengan memaparkan tentang peraturan yang berlaku dalam mengatur kepailitan dalam penyelesaian transaksi jual beli apartemenyang dilakukan PT. Mitra Safir Sejahtera. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara kualitatif.
Dalam hal kepailitan PT. Mitra Safir Sejahtera, maka para Pembeli Apartemen Kemanggisan Residence kehilangan haknya terhadap unit apartemen yang sudah mereka beli.dan perjanian jual beli menjadi hapus. Kendatipun demikian, kepailitan tersebut tidak menutup kemungkinan para Pembeli untuk mengajukan gugatan sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang kepailitan apabila para Pembeli merasa dirugikan. | en_US |