dc.description.abstract | Kearsipan merupakan bagian pekerjaan kantor yang sangat penting.
Informasi tertulis yang tepat harus tersedia apabila diperlukan agar kantor dapat
memberikan pelayanan yang efektif, kearsipan sangat dibutuhkan dalam
pelaksanaan administrasi karena arsip merupakan pusat ingatan bagi setiap
kegiatan dalam suatu kantor. Oleh karena itu suatu kantor dalam mengelola
kearsipannya harus memperhatikan sistem kearsipan yang sesuai dengan keadaan
organisasi/perusahaannya dalam mencapai tujuannya.
Dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pasal 1
disebutkan bahwa pengertian arsip adalah rekaman atau peristiwa dalam berbagai
bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,
dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. | en_US |