Show simple item record

dc.contributor.advisorSembiring, Rosnidar
dc.contributor.advisorRizal, Syamsul
dc.contributor.authorAmin, Teuku Aris Gunawan
dc.date.accessioned2018-08-29T07:57:44Z
dc.date.available2018-08-29T07:57:44Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/5825
dc.description.abstractPeranan telekomunikasi bagaikan urat nadi yang memperlancar berbagai aspek kehidupan masyarakat, pemerintahan, dan usaha-usaha pembangunan. Wujud nyata telekomunikasi dalam aktivitas sehari-hari adalah penggunaan telepon seluler, yang bergantung pada peran operator seluler selaku penyedia jasa telekomunikasi. Operator yang mendirikan menara telekomunikasi pada tanah kosong mengadakan perjanjian sewa-menyewa dengan pemilik lahan. Perjanjian yang diteliti adalah perjanjian sewa-menyewa lahan antara penyewa dengan pemilik lahan yang berlokasi di kota Medan. Permasalahan yang timbul dalam perjanjian penggunaan tanah adalah mengapa terjadi perjanjian penggunaan antara penyewa lahan dengan pemilik lahan di kota Medan dan bagaimana pelaksanaan perjanjian tersebut, bentuk perlindungan hukum bagi pemilik lahan dan masyarakat sekitar lahan dalam perjanjian penggunaan tanah, dan hambatan yang timbul serta upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan secara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dengan mempelajari dan menganalisa secara sistematis seluruh peraturan/undang-undang, buku, artikel/berita dari media cetak, tulisan ilmiah, bahan seminar, bahan dari internet dan bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan materi yang dibahas, serta wawancara dengan narasumber yaitu direktur utama PT. ALAM DAMAI LESTARI. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan perjanjian penggunaan rooftop antara perusahaan telekomunikasi dengan pemilik bangunan di kota Medan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan regulasi menara telekomunikasi. Perlindungan hukum atas pemilik lahan dan masyarakat sesuai ketentuan undang-undang dimana operator wajib mengasuransikan menara dan aset pendukung serta bertanggung jawab atas segala kerugian timbul. Kewajiban pemilik lahan menyerahkan objek sewa, memberi akses kepada operator untuk memasuki objek sewa, serta memelihara keamanan objek sewa, sedangkan operator wajib membayar harga sewa dan menggunakan objek sewa sesuai dengan peruntukan. Hambatan yang timbul adalah keberatan tetangga atau masyarakat sekitar yang tidak menyetujui pendirian menara karena alasan teknis maupun nonteknis sehingga menyulitkan operator mendapat perizinan. Pihak operator mengupayakan pendekatan secara kekeluargaan, sosialisasi, dan edukasi kepada warga masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectLahanen_US
dc.subjectTelekomunikasien_US
dc.titlePerjanjian Sewa-Menyewa Lahan Untuk Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi Menurut UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi di Kota Medan (Studi pada PT. Alam Damai Lestari Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200216en_US
dc.identifier.submitterZulhelmi
dc.description.typeKarya Tulis Dosenen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record