dc.description.abstract | Peranan pajak sebagai penerimaan dalam negeri semakin besar. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya rencana penerimaan negara yang berasal dari pajak sebagai sumber utama anggaran pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal I dinyatakan Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sistem Perpajakan yang berlaku saat ini menganut self assessment system, yaitu suatu sistem yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk mementukan sendiri besarnya pajak yang terhutang, mulai dari menetapkan, menghitung, menyetor, sampai melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Dalam system ini kewenangan sepenuhnya diberikan kepada Wajib Pajak, fiskus hanya mengawasi, guna menghindari kesalahan dalam tata cara atau proses pengadministrasian pelaporan pembayaran pajak. Sarana ini diperlukan untuk Wajib Pajak dalam memenuhi seluruh kewajiban adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | en_US |