dc.description.abstract | Reformasi yang terjadi pada Mei 1998 silam merupakan peristiwa yang penting dan
sangat bersejarah bagi kehidupan pemerintahan Indonesia. Reformasi pada waktu itu berhasil
melengserkan pemerintahan orde baru yang cenderung otoriter dan sentralistik. Berlangsungnya
reformasi dalam pemerintahan memunculkan harapan baru bagi segenap bangsa Indonesia akan
suatu pemerintahan yang baik. Dalam usaha mewujudnyatakan pemerintahan yang baik,
penerapan prinsip yang terkandung dalam Good Governance sangatlah penting, terutama prinsip
akuntabilitas dan transparansi. Penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang maksimal
akan dapat menciptakan pelayanan publik yang baik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi terhadap prinsip-prinsip
yang terkandung di dalam Good Governance, terutama prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
dalam Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kelurahan Pematang
Raya Kecamatan Raya juga untuk mengetahui tantangan-tantangan yang dihadapi dalam usaha
penerapan prinsip tersebut. Teori yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah tentang
akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik. Sedangkan metode yang dipergunakan adalah
metode deskripsi dengan pendekatan kualitatif.
Melalui penelitian yang dilakukan di Kelurahan Pematang Raya ini didapati bahwa dari
beberapa indikator yang terkandung di dalam prinsip akuntabilitas dan transparansi, segenap
pegawai Kelurahan Pematang Raya dinilai sudah berhasil menerapkan prinsip akuntabilitas dan
transparansi dengan baik dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Hal ini membuat masyarakat Kelurahan Pematang Raya merasa nyaman dalam mendapatkan
pelayanan. | en_US |