Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan No: 1240/Pid.B/2016/PN-MDN)
View/ Open
Date
2018Author
Siboro, Johannes PR
Advisor(s)
Erwina, Liza
Alwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Hukum mengatur masyarakat secara patut dan bermanfaat dengan menempatkan apa yang diharuskan ataupun yang diperbolehkan dan sebaliknya. Hukum dapat mengkualifikasikan sesuatu perbuatan sesuai dengan hukum atau mendiskualifikasikan sebagai melawan hukum. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan termasuk pencurian istimewa, maksudnya suatu pencurian dengan cara tertentu dan dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan sanksi yang maksimalnya lebih tinggi.
Adapun beberapa rumusan masalah yang terdapat dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencurian pemberatan, Bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku pencurian pemberatan, Bagaimana analisis yuridis terhadap tindak pidana pencurian pemberatan (Studi Putusan No: 1240/Pid.B/2016/PN-MDN).
Spesifikasi penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum Yuridis Normatif dinamakan juga dengan penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian normatif data sekunder sebagai sumber/bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tirtier.
Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.Hal ini tak lain karena selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa dalam pasal 362 KUHP, juga disertai dengan hal yang memberatkan, yakni dilakukan dalam kondisi tertentu atau dengan cara tertentu.
Tindak pidana pencurian diatur dan dibagi beberapa jenis dalam KUHP. Pengaturan hukum yang mengatur tindak pidana pencurian pemberatan hanya terdapat di dalam KUHP, sebab Indonesia hanya memiliki satu kitab undang-undang mengenai hukum pidana yang sudah terkodifikasi.
Collections
- Undergraduate Theses [2775]