Akuntabilitas Pelayan Publik dalam Pembuatan Surat Izin Usaha Warung Internet di Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan
Abstract
Perkemabangan teknologi pada saat ini tidak terbendung lagi, bahkan
sekarang manusia tidak bisa hidup tanpa teknologi. Perkembangan terknologi juga
berdampak pada perkembangan dunia bisnis, salah satunya adalah usaha warung
internet. Bisnis warung internet dianggap sebagai suatu bisnis yang menjanjikan
untuk saat ini. Sejalan dengan hal itu maka Pemerintah Kota Medan mengeluarkan
Perwal nomor 28 tahun 2011 tentang izin usaha warung Internet di Kota Medan
untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan juga pengguna jasa warung
internet. Akunbilitas merupakan salah satu cara yang harus dilakukan untuk menuju
Good governance, jadi perlu adanya akuntabilitas dalam setiap program atau pun
kinerja dari suatu lembaga dan jga sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban
atas wewenang yang telah diberikan dari atasan.
Bentuk penelitian yang akan digunakan oleh peneliti di dalam penelitian ini
adalah dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif yang mengemukakan gejala /keadaan / peristiwa / masalah sebagaimana
adanya secara lengkap dan diikuti dengan pemberian analisa dan interpretasi.
Akuntabilitas dalam pembuatan surat izin usaha warung internet di Dinas
Komunikasi dan Informasi Kota Medan belum berjalan dengan maksimal. Hal
tersebut bisa dilihat dari tidak semua indikator akuntabilitas proses terpenuhi. Biaya
dalam pembuatan surat izin usaha warung internet di Dinas Komunikasi dan
Informasi Kota Medan belum memiliki kejelasan. Hal mengenai dbiaya pembuatan
tidak ada diatur di dalam peraturan. Hal ini mengakibatkan banyak oknum-oknum
yang tidak bertanggungjawab mencari keuntungan pribadi dari para masyarakat yang
ingin membuat surat iin usaha warung internetnya. Bila dilihat dari indikator prosedur
dan lama waktu pembuatan, semuanya sudah berjalan dengan baik, hal ini
disampaikan oleh beberapa orang masyarakat yang telah selesai membuat surat izin
usaha warung internetnya. Selain itu kedispilinan pegawai untuk melayani para
masyarakat juga dinilai masih kurang. Kedisiplinan dalam hal ini adalah petugas
jarang berada di tempat pada saat ada masyarak yang ingin menbuat surat izin usaha
warung internet. Kekurangan sumber daya manusia menjadi faktor kurang
maksimalnya kehadiran petugas dalam melayani. Permasalahan ketidakmampuan
masyrakat dalam melengkapi kriteria-kriteria yang ditetapkan juga menjadi salah satu
faktor penghambat di dalam proses pembuatan surat izin usaha warung internet di
Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan.
Collections
- Undergraduate Theses [1820]