Pengelolaan Penerimaan Pajak Penerangan Jalan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang terus menggalakkan pembangunan di segala bidang kehidupan dengan tujuan mengejar ketertinggalan dari negara lain dan untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang adil dan sejahtera bagi masyarakat. Untuk menyukseskan pelaksanaan pembangunan tersebut diperlukan dana yang cukup besar. Sumber dana yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan tersebut berasal dari berbagai sumber, salah satunya berasal dari partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran pajak. Menurut Soemitro (Halim, 2014:3) definisi pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Refenisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak itu meliputi; dipungut berdasarkan undang-undang/aturan hukum, merupakan peralihan kekayaan orang/badan kas negara, tidak ada imbalan langsung yang dapat ditunjukkan dalam pembayaran pajak secara individual, dapat dipaksakan, pembayaran berulang-ulang atau sekaligus, untuk membiayai pengeluaran pemerintah, alat untuk mencapai tujuan tertentu, serta pemungutan langsung maupun tidak langsung. Manfaat yang diterima karena pembayaran pajak adalah berupa sarana atau prasarana jalan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]