Show simple item record

dc.contributor.advisorRizabuana
dc.contributor.authorP r a d i t a, E k a
dc.date.accessioned2022-11-16T08:54:48Z
dc.date.available2022-11-16T08:54:48Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60987
dc.description.abstractDitengah-tengah persaingan ekonomi secara global, sistem karyawan kontrak ini, diyakini akan mampu menggerakkan roda industri secara dinamis. Hal ini dikarenakan untuk penekanan cost, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas proses produksi. Adanya sistem kerja kontrak membuat posisi tawar pekerja atau buruh semakin lemah karena tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK, dan tunjangantunjangan kesejahteraan lain. Hubungan yang terjadi antara buruh dengan perusahaan outsourcing dan perusahaan pengguna (pemilik modal), adalah hubungan ketergantungan. Dalam penelitian ini peneliti mengambil objek penelitian yaitu di Perusahaan PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Supraco Indonesia yang berada di daerah Minas. Perusahaan Chevron dan PT Supraco Indonesia, telah memenuhi kewajibannya dan mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Khususnya masalah pekerja kontrak. Seperti Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang kesejahteraan yang tertuang dalam pasal 99 ayat 1. Interaksi yang dilakukan oleh sesama pekerja kontrak PT Supraco Indonesia ataupun dengan pihak Chevron, berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada masalah yang mengganggu. Dimana para pekerja ketika bekerja setiap harinya selalu melakukan komunikasi aktif. Biasanya para karyawan berkoordinasi untuk membahas dan mendiskusikan pekerjaan yang akan dilakukan agar tidak tumpang tindih sewaktu melaksanakan tugas tersebut. Interaksi pekerja dengan pimpinan dan dengan contract owner sendiri, berjalan dengan baik juga dimana para pekerja melaksanakan pekerjaan selalu mendapat arahan dan bimbingan mengenai tugas yang akan dikerjakan di lapangan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Walaupun begitu, tetap saja secara tidak sadar karyawan kontrak tidak mengetahui ada hal-hal yang ditutupi oleh perusahaan. Seperti permasalahan jam kerja, tidak tansparannya masalah gaji, dan juga permasalahan ketidak transparannya asal-usul gaji yang didapat karyawan kontrak. Para karyawan kontrak ini tidak bisa berbuat banyak selain menerima keputusan tersebut. Karena jika mereka melakukan perlawan itu hanya untuk merugikan karyawan kontrak itu sendiri. Hal ini bisa berakibat pada karyawan kontrak itu sendiri. Apabila mengajukan lamaran kerja sebagai karyawan kontrak di lingkungan PT CPI, bisa saja tidak diterima karena pernah melakukan perlawanan atau melakukan demo. Dalam artian di black list. Oleh karena itu semua karyawan kontrak apa yang menjadi peraturan perusahaan, ditaati oleh semua karyawan kontrak. Walaupun dari mereka sebagian besar tidak mengetahui jelas peraturan-peraturan perusahaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleAnalisa Masalah Persoalan Hubungan Kerja antara Pemimpin Perusahaan PT Supraco Indonesia dengan Buruh Kontraknya di Lingkungan Perusahaan Chevron di Kecamatan Minas Kabupaten Siaken_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM060901020
dc.identifier.nidnNIDN0029096103
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI69201#Sosiologi
dc.description.pages117 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record