Konformitas Perkawinan Semarga (Sumbang) pada Batak Karo (Studi Kasus di Desa Durin Pitu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang)
Abstract
Masyarakat Batak Karo adalah salah satu bagian dari berbagai suku bangsa di Indonesia. Masyarakat Batak Karo bermukim di Kabupaten Karo, Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Dairi, dan Aceh Tenggara. Ada lima klen besar (marga) pada masyarakat karo, yaitu Ginting Karo-karo, Tarigan, Sembiring, Perangin-angin. Sifat perkawinan dalam masyarakat Batak karo adalah eksogami artinya harus menikah atau mendapat jodoh diluar marganya (klan). Perkawinan diantara semarga dilarang dan dianggap sumbang (incest), dengan kekecualian pada marga Peranginangin dan Sembiring Larangan perkawinan yang dilansungkan diantara orang-orang yang semarga dimaksudkan untuk menjaga kenarnian keturunan berdasarkan sistem kekerabatan pada masyarakat Batak karo. Karena nilai budaya karo sangat tinggi pengaruhnya dalam budaya Batak karo dalam mewujudkan kehidupan yang lebih maju, damai, aman, tertib, adil, dan sejahtera.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konformitas perkawinan semarga (sumbang) pada Batak Karo di desa Durin Piru, untuk mengetahui bagamana persyaratan perkawinan pada Batak Karo sekarang ini di Desa Durin Pitu, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung konformitas itu sehingga pasangan yang melakukan perkawinan semarga (sumbang) di terima oleh masyarakat desa Durin Pitu, Kecamatan Pancur Baru, Kabupaten Deli Serdang
Penelitian ini dilakukan di desa Durin Pitu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan, dilakukan melalui wawancara dengan informan, observasi, jurnal dan internet yang masih berkaitan dengan penelitian. Data-data dan informasi yang telah diperoleh dari lapangan diintepretasikan melalui teknik analisis data.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan sampai kepada interpretasi data dan analisis data, dapat diketahui bahwa masyarakat Batak Karo di desa Durin Piru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang secara adat, perkawinan semarga (sumbang) memang dianggap tabu namin dilain pihak misalnya jika kita lihat dari segi agama perkawinan semarga (sumbang) tidak tabu. Dari segi agama tidak ada laranga untuk perkawinan semarga (sumbang) dengan syarat hubungan kerabat yang jauh, tidak sesusuan, dan lain-lain. Pada akhirnya perkawinan semarga (sumbang) yang dianggap tabu dan melanggar hukum adat perkawinan akan bergeser meniju penyesuaian hukum adat perkawinan baru yang lebih fleksibel sesuai dengan nilai yang mereka amit dalam arena sosial mereka.
Collections
- Undergraduate Theses [967]