Show simple item record

dc.contributor.advisorKalo, Syafruddin
dc.contributor.advisorAlwan
dc.contributor.authorKetaren, Budi Prakarsa
dc.date.accessioned2022-11-18T04:06:37Z
dc.date.available2022-11-18T04:06:37Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61520
dc.description.abstractSalah satu fenomena kehidupan masyarakat yang sering terjadi dalam masyarakat adalah tindak pidana pencurian listrik, baik yang dilakukan oleh orang perorangan maupun badan hukum yang notabene dijalankan oleh perseorangan atau organisasi tertentu. Dalam hai terjadinya pencurian listrik yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam menjalankan usahanya, maka yang paling bertanggung jawab atas pencurian tersebut adalah pimpinan perusahaan tersebut. Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan yang dipimpinnya, termasuk dalam hal terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan sebagai sebuah korporasi yang juga merupakan subjek dalam hukum. Dengan demikian yang dapat mewakili sebuah perusahaan dalam perbuatan hukum tertentu adalah oknum-oknum yang menjalankan perusahaan tersebut, yang dalam hal ini adalah pimpinan perusahaan. Penelitian ini mengangkat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pimpinan perusahaan yang melakukan pencurian listrik, yakni Bagaimana Undang-undang ketenagalistrikan mengatur tentang pencurian listrik dan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban_pimpinan perusahaan yang melakukan tindak pidana pencurian listrik ditinjau dari undang- undang ketenagalistrikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doctrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as_it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through Judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Undang-undang Ketenagalistrikan mengatur pencurian listrik sebagai tindakan yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya. Hal ini secara jelas dapat dilihat pada ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985. Selain itu, di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009, pencurian listrik ini diatur dalam Pasal 51 ayat (3). Undang-undang ketenagalistrikan tidak menyebutkan secara jelas adanya pertanggungjawaban dari perseorangan maupun korporasi dalam ketentuan pidananya. Penerapannya di lapangan bergantung dari interpretasi hakim untuk menilai siapa yang harus bertanggungjawab dalam hal terjadinya tindak pidana pencurian listrik, baik yang dilakukan oleh perseorangan, telebih-lebih yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau korporasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Pimpinan Perusahaan yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Listrik Ditinjau dari Undang-Undang Ketenagalistrikan (Studi Kasus Putusan PN> Medan No Reg. 2675/Pid,B./2004?PN>Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM050200148
dc.identifier.nidnNIDN0006025102
dc.identifier.nidnNIDN0020056003
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Ilmu Hukum
dc.description.pages80 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record