Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorSahrifin
dc.date.accessioned2022-11-19T06:44:07Z
dc.date.available2022-11-19T06:44:07Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62224
dc.description.abstractPelayanan merupakan perwujudan dari fungsi pemerintah sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat. Rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia saat ini mendorong Pemerintah untuk segera memperbaiki kualitas pelayanannya, apalagi yang berhubungan dengan pelayanan perizinan yang dicitrakan sebagai pelayanan yang berbelit-belit, sulit diakses, memiliki prosedur yang sangat rumit serta tidak adanya kepastian waktu dan keterbukaan biaya pelayanan yang dibutuhkan. Akibat dari itu semua membuat pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah menjadi terhambat yang juga otomatis berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional. Atas dasar itulah, maka Pemerintah Indonesia menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar dapat segera menerapkan pola pelayanan perizinan terpadu satu pintu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 Tahun 2006 Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang jenis kelembagaannya diserahkan kepada daerah untuk memilih jenis lembaga yang sesuai, apakah berbentuk dinas, kantor atau badan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah dalam mengelolanya. Kabupaten Gayo Lues yang merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga telah menerapkan pola pelayanan perizinan terpadua satu pintu sesuai instruksi Pemerintah Pusat, yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor : 03 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja KPPTSP kabupaten Gayo Lues, denggan jenis kelembagaan yang berbentuk Kantor yang disebut dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) kabupaten Gayo Lues. Yang telah mulai bekerja aktif setelah dilimpahkan kewenagan untuk memperoses izin pada tenggal 22 Februari 2009. Saat ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) di kabupaten Gayo Lues telah menerima pelayanan prosee perizinan sebanyak 49 izin, tetapi izin yang sepenuhnya diproses dan ditanda tangani di dalam KPPTSP hanya berjumlah sebanyak 18 izin, selebihnya hanya prosesnya saja di dalam KPPTSP sedangkan penanda tanganannya masih menjadi wewenang dari Buapti dan kepala SKPD yang bersangkutan. Oleh karena itu dalam penelitian ini penulis ingin melihat efektivitas pembentukan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dalam memberikan pelayanan di bidang perizinan kepada masyarakat di Kabupaten Gayo Lues, yang bertujuan untuk melihat bagaimana efektivitas pembentukan KPPTSP tersebut dan untuk melihat bagaimana kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarkat di daerah tersebuten_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleEfektivitas Pembentukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Gayo Lues)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM060903049
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages115 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record