dc.description.abstract | Pelayanan merupakan perwujudan dari fungsi pemerintah sebagai bukti
pengabdian kepada masyarakat. Rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia saat
ini mendorong Pemerintah untuk segera memperbaiki kualitas pelayanannya,
apalagi yang berhubungan dengan pelayanan perizinan yang dicitrakan sebagai
pelayanan yang berbelit-belit, sulit diakses, memiliki prosedur yang sangat rumit
serta tidak adanya kepastian waktu dan keterbukaan biaya pelayanan yang
dibutuhkan. Akibat dari itu semua membuat pertumbuhan ekonomi dan investasi
di daerah menjadi terhambat yang juga otomatis berpengaruh pada pertumbuhan
ekonomi nasional.
Atas dasar itulah, maka Pemerintah Indonesia menginstruksikan kepada
seluruh kepala daerah agar dapat segera menerapkan pola pelayanan perizinan
terpadu satu pintu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 Tahun 2006
Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang jenis
kelembagaannya diserahkan kepada daerah untuk memilih jenis lembaga yang
sesuai, apakah berbentuk dinas, kantor atau badan yang disesuaikan dengan
kemampuan dan kebutuhan daerah dalam mengelolanya.
Kabupaten Gayo Lues yang merupakan salah satu kabupaten di wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga telah menerapkan pola pelayanan
perizinan terpadua satu pintu sesuai instruksi Pemerintah Pusat, yang dibentuk
dengan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor : 03 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata kerja KPPTSP kabupaten Gayo Lues, denggan jenis
kelembagaan yang berbentuk Kantor yang disebut dengan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) kabupaten Gayo Lues. Yang telah mulai
bekerja aktif setelah dilimpahkan kewenagan untuk memperoses izin pada tenggal
22 Februari 2009.
Saat ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) di
kabupaten Gayo Lues telah menerima pelayanan prosee perizinan sebanyak 49
izin, tetapi izin yang sepenuhnya diproses dan ditanda tangani di dalam KPPTSP
hanya berjumlah sebanyak 18 izin, selebihnya hanya prosesnya saja di dalam
KPPTSP sedangkan penanda tanganannya masih menjadi wewenang dari Buapti
dan kepala SKPD yang bersangkutan.
Oleh karena itu dalam penelitian ini penulis ingin melihat efektivitas
pembentukan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dalam memberikan
pelayanan di bidang perizinan kepada masyarakat di Kabupaten Gayo Lues, yang
bertujuan untuk melihat bagaimana efektivitas pembentukan KPPTSP tersebut
dan untuk melihat bagaimana kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarkat di
daerah tersebut | en_US |