Pengelolaan Atas Pulau–Pulau Kecil di Indonesia Menurut UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil
View/ Open
Date
2018Author
Paulin, Sara Tomu
Advisor(s)
Yamin, Muhammad
Zaidar
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 17.508 pulau (besar dan kecil) yang tersebar di sekitar Garis Khatulistiwa memanjang dari ujung paling barat (Sabang) sampai ke ujung paling timur (Merauke/Jayapura) yang berjarak sekitar 5.000 kilometer dan melintang dari ujung Utara (Pulau Marore) sampai ke ujung Selatan (Pulau Rote) berjarak 2.000 kilometer, memiliki panjang pantai 81.000 kilometer. Pulau – pulau kecil tersebut ada yang merupakan pulau yang tidak berpenduduk dan yang berpenduduk. Kekayaan sumber daya alam sebenarnya cukup besar, pulau – pulau kecil tersebut memiliki ekosistem yang baik oleh adanya terumbu karang, padang laut (sea grass), rumput laut (sea weeds) dan hutan bakau (mangrove). Sumber daya hayati laut pada kawasan ini memiliki potensi keragaman dan nilai ekonomis yang tinggi seperti adanya kerapu, napoleon, ikan hias, kuda laut, kerang mutiara, kima raksasa (tridacna gigas), dan teripang. Namun selama ini kawasan pulau – pulau kecil belum mendapat sentuhan pembangunan yang berarti karena pembangunan nasional berorientasi ke darat. Walaupun terdapat kegiatan pembangunaan, kegiatan tersebut lebih mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, sehingga kurang memperhatikan kelestarian lingkungan dan bahkan seringkali memarjinalkan masyarakat setempat.
Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembangunan wilayah pulau-pulau kecil, apa saja yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia, dan apa peran dan kewenangan pemerintah daerah di dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mempelajari bagaimana norma-norma hukum itu. Adapun metode pengumpulan data menggukan metode library research. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini.
Sesuai dengan telaahan terhadap peraturan perundang – undangan menyangkut hak atas tanah pengelolaan pulau – pulau kecil, maka dipandang bahwa hak – hak atas tanah berdasarkan Undang – Undang Pokok Agraria sudah tidak memadai lagi seiring dengan kebutuhan pemanfaatan di wilayah pulau – pulau kecil yang dalam hal ini hak atas tanah yang sesuai adalah Hak Pengelolaan.
Collections
- Undergraduate Theses [2776]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Aspek Hukum Internasional dalam Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar di Indonesia (Studi Kasus: Pulau-Pulau Kecil Sumatera Utara)
Ferucha, Beby (Universitas Sumatera Utara, 2019)Bagi Negara Kepulauan, Pulau terluar adalah suatu hal yang sangat penting dalam penentuan wilayah yurisdiksi wilayah laut perairan negaranya. United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982 memberikan kepastian ... -
Hak Kepemilikan dan Penguasaan atas Tanah Di Wilayah Pulau Batam (Studi : Di Pulau Sekikir dan Pulau Bulat)
Nasution, Juliani Libertina (Universitas Sumatera Utara, 2010)Land opening in one place including in one island is the beginning of the land ownership for someone, which based on customary law must be informed to customary people and must be given a special mark. Land ownership are ... -
Hukum Waris Pada Masyarakat Pulau Tamang (Studi di Desa Pulau Tamang Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal)
Hardiyanti, Riska (Universitas Sumatera Utara, 2018)Harta warisan diatur dalam pasal 174 ayat 2 kompilasi hukum Islam dan yang mendapat harta warisan itu adalah ahli waris dari keluarganya yang telah meninggal dunia. Daerah Minangkabau adalah daerah satu-satunya yang ...