dc.description.abstract | Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 17.508 pulau (besar dan kecil) yang tersebar di sekitar Garis Khatulistiwa memanjang dari ujung paling barat (Sabang) sampai ke ujung paling timur (Merauke/Jayapura) yang berjarak sekitar 5.000 kilometer dan melintang dari ujung Utara (Pulau Marore) sampai ke ujung Selatan (Pulau Rote) berjarak 2.000 kilometer, memiliki panjang pantai 81.000 kilometer. Pulau – pulau kecil tersebut ada yang merupakan pulau yang tidak berpenduduk dan yang berpenduduk. Kekayaan sumber daya alam sebenarnya cukup besar, pulau – pulau kecil tersebut memiliki ekosistem yang baik oleh adanya terumbu karang, padang laut (sea grass), rumput laut (sea weeds) dan hutan bakau (mangrove). Sumber daya hayati laut pada kawasan ini memiliki potensi keragaman dan nilai ekonomis yang tinggi seperti adanya kerapu, napoleon, ikan hias, kuda laut, kerang mutiara, kima raksasa (tridacna gigas), dan teripang. Namun selama ini kawasan pulau – pulau kecil belum mendapat sentuhan pembangunan yang berarti karena pembangunan nasional berorientasi ke darat. Walaupun terdapat kegiatan pembangunaan, kegiatan tersebut lebih mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, sehingga kurang memperhatikan kelestarian lingkungan dan bahkan seringkali memarjinalkan masyarakat setempat.
Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembangunan wilayah pulau-pulau kecil, apa saja yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia, dan apa peran dan kewenangan pemerintah daerah di dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mempelajari bagaimana norma-norma hukum itu. Adapun metode pengumpulan data menggukan metode library research. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini.
Sesuai dengan telaahan terhadap peraturan perundang – undangan menyangkut hak atas tanah pengelolaan pulau – pulau kecil, maka dipandang bahwa hak – hak atas tanah berdasarkan Undang – Undang Pokok Agraria sudah tidak memadai lagi seiring dengan kebutuhan pemanfaatan di wilayah pulau – pulau kecil yang dalam hal ini hak atas tanah yang sesuai adalah Hak Pengelolaan. | en_US |