dc.description.abstract | Di dalam perusahaan peran serta tenaga kerja semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi. pemberian upah dan fasilitas lainnya belum merupakan kepastian hidup untuk mengantisipasi risiko tersebut bagi para karyawan. Karyawan perlu perlindungan-perlindungan dan peningkatan kesejahteraannya. Program Jaminan Sosial merupakan perlindungan yang brsifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh penguasa dan tenaga kerja karena kesejahteraan karyawan meningkatkan produktivitas kerja. Untuk itu Pemerintah telah memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan dengan menyelenggarakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang bersifat dasar dengan berazaskan UUD 1945. Dengan demikian keberadan Jamsostek akan dapat menanggulangi Risiko-risiko sekaligus memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi karyawan beserta keluarganya. Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan “Bagaimana Implementasi Program Jamsostek oleh PT. Sarana Agro Nusantara Belawan” Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Deskriptif dimana penulis ingin menggambarkan Implementasi Jamsostek di PT. Sarana Agro Nusantra Belawan, pengumpulan data dilakukan dengan teknik-teknik kuesioner yang disertai dengan wawancara, observasi dan studi kepustakaan kemudian data tersebut di analisis dengan menggunakan tabel kerja atau tabel tunggal beserta pembahasan di bawahnya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Program Jamsostek oleh PT. Sarana Agro Nusantara Belawan telah terlaksana dengan Baik. Jamsostek membantu karyawan dalam mengatasi kesulitan akibat Kecelakaan Kerja, Kematian dan Hari Tua karena Program Jamsostek yang diikuti oleh PT. Sarana Agro Nusantara untuk karyawannya yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. | en_US |