Pluralisme Adat Perkawinan di Tanah Perbatasan (Studi Etnografi Mengenai Penerapan Adat Minangkabau, Mandailing, dan Hukum Islam di Kanagarian Simpang Tonang Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Provinsi Sumatera Barat)
Abstract
Di era globalisasi ini perkawinan campuran antara etnis yang berbeda
sudah tidak dapat dibendung lagi. Arus urbanisasi dan modernisasi memperluas
pintu akses perantauan. Hal ini menyebabkan tidak ada lagi sekat yang
mengisolasi suatu daerah tertentu. Daerah perbatasan menjadi pintu gerbang
pertama dari proses migrasi tersebut. Di daerah ini perkawinan campuran lumrah
terjadi, meskipun tidak ada presentase yang pasti karena dalam akta perkawinan
tidak dicantumkan latar belakang etnisnya. Perkawinan antara penduduk asli
dengan pendatang juga menyebabkan lahirnya suatu tatanan adat yang sangat
unik. Adat tersebut terus mengalami modifikasi sebagai akibat pengaruh
lingkungan serta pola fikir masyarakat yang terus berkembang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pemilihan
adat perkawinan di Kanagarian Simpang Tonang, Kabupaten Pasaman, Provinsi
Sumatera Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara
mendalam (thick description) mengenai budaya masyarakat perbatasan,
khususnya mengenai gejala pluralisme hukum dalam proses pemilihan adat
perkawinan di Nagari Simpang Tonang. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan tipe deskriptif sebagai bagian dari kajian etnografis.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi,
wawancara, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan
kategorisasi dan evaluasi data.
Dari hasil penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa pada masyarakat
Simpang Tonang terdapat berbagai variasi adat perkawinan yang dapat menjadi
pilihan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, diantaranya seperti:
secara adat Minangkabau memakai sistem perkawinan sumondo, secara adat
Mandailing memakai sistem perkawinan manjujur, dan adat ranto yakni
perpaduan keduanya atau bahkan tidak menggunakan kedua adat tersebut hanya
berdasarkan agama Islam dan undang-undang yang berlaku. Proses pemilihan adat
perkawinan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti: kedudukan anak dalam
keluarga, status sosial, ekonomi, kepraktisan, pengaruh kebudayaan masyarakat
lain, stereotype, agama Islam, dan kadar keetnisitasan suatu mempelai. Perbedaan
adat perkawinan tersebut tidak menimbulkan konflik karena terlebih dahulu
dimusyawarahkan antara keluarga kedua belah pihak beserta tetua adat setempat
Collections
- Undergraduate Theses [900]