Show simple item record

dc.contributor.advisorErmansyah
dc.contributor.authorHarkani, Razakiko
dc.date.accessioned2022-11-21T06:55:10Z
dc.date.available2022-11-21T06:55:10Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/62718
dc.description.abstractDi era globalisasi ini perkawinan campuran antara etnis yang berbeda sudah tidak dapat dibendung lagi. Arus urbanisasi dan modernisasi memperluas pintu akses perantauan. Hal ini menyebabkan tidak ada lagi sekat yang mengisolasi suatu daerah tertentu. Daerah perbatasan menjadi pintu gerbang pertama dari proses migrasi tersebut. Di daerah ini perkawinan campuran lumrah terjadi, meskipun tidak ada presentase yang pasti karena dalam akta perkawinan tidak dicantumkan latar belakang etnisnya. Perkawinan antara penduduk asli dengan pendatang juga menyebabkan lahirnya suatu tatanan adat yang sangat unik. Adat tersebut terus mengalami modifikasi sebagai akibat pengaruh lingkungan serta pola fikir masyarakat yang terus berkembang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pemilihan adat perkawinan di Kanagarian Simpang Tonang, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara mendalam (thick description) mengenai budaya masyarakat perbatasan, khususnya mengenai gejala pluralisme hukum dalam proses pemilihan adat perkawinan di Nagari Simpang Tonang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif sebagai bagian dari kajian etnografis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan kategorisasi dan evaluasi data. Dari hasil penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa pada masyarakat Simpang Tonang terdapat berbagai variasi adat perkawinan yang dapat menjadi pilihan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, diantaranya seperti: secara adat Minangkabau memakai sistem perkawinan sumondo, secara adat Mandailing memakai sistem perkawinan manjujur, dan adat ranto yakni perpaduan keduanya atau bahkan tidak menggunakan kedua adat tersebut hanya berdasarkan agama Islam dan undang-undang yang berlaku. Proses pemilihan adat perkawinan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti: kedudukan anak dalam keluarga, status sosial, ekonomi, kepraktisan, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, stereotype, agama Islam, dan kadar keetnisitasan suatu mempelai. Perbedaan adat perkawinan tersebut tidak menimbulkan konflik karena terlebih dahulu dimusyawarahkan antara keluarga kedua belah pihak beserta tetua adat setempaten_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectMasyarakat Perbatasanen_US
dc.subjectPluralisme Hukumen_US
dc.subjectPerkawinan Campuranen_US
dc.subjectAdat Rantoen_US
dc.subjectSumondoen_US
dc.subjectManjujuren_US
dc.titlePluralisme Adat Perkawinan di Tanah Perbatasan (Studi Etnografi Mengenai Penerapan Adat Minangkabau, Mandailing, dan Hukum Islam di Kanagarian Simpang Tonang Kec. Duo Koto Kab. Pasaman Provinsi Sumatera Barat)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM090905026
dc.identifier.nidnNIND0004036605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI82201#Antropologi Sosial
dc.description.pages189 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record