dc.description.abstract | Tanah menjadi sangat penting ketika terdapat beberapa makna atas arti
penting tanah. Tanah dapat diartikan sebagai nilai ekonomi, pada sisi yang lain tanah
diartikan memiliki kegunaan non ekonomi (nilai religio-magis tanah). Pada saat itulah
memunculkan konflik tanah yang tampaknya tidak mudah untuk di pecahkan. Konflik
perebutan tanah warisan adalah jenis konflik yang paling sering muncul di kalangan
masyarakat Karo. Konflik tanah muncul karena adanya perbedaan dalam hal batas tanah,
adanya perbedaan pandangan dalam pembagian warisan dan perbedaan pandangan dalam
bukti kepemilikan. Konflik juga dapat terjadi karena lemahnya administrasi pertanahan
di tingkat pedesaan.
Adapun masalah dalam penelitian ini di rumuskan sebagai
berikut:mengapa terjadi konflik perebutan tanah warisan, Apakah faktor-faktor penyebab
tanah warisan pada masyarakat Karo? Bagaimana proses penyelesaian konflik perebutan
tanah warisan tersebut dilakukan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif, dimana jumlah informan yang
mengalami kasus perebutan tanah warisan ini sebanyak 10 informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab konflik perebutan tanah warisan pada
masyarakat Karo adalah karena ketidak sesuain pembagian tanah warisan, tanah warisan
yang dipinjamkan diambil alih oleh pihak peminjam,tidak memiliki keturunan laki-laki,
sehingga tanah warisan yang telah dibagikan, diminta kembali oleh saudara laki-laki
nya., adanya perbedaan pendangan mengenai batas-batas tanah warisan. Penyebab
terjadinya konflik perebutan tanah warisan ini, pada dasarnya disebabkan karena tidak
adanya bukti otentik/ sertifikat kepemilikan tanah. Selain itu, konflik ini dipicu karena
orang tua tidak bersedia membagikan harta warisan semasa hidup nya, Proses
penyelesaian konflik perebutan tanah warisan yang dilakukan pada masyarakat Karo
tidak terlepas dari campur tangan kalimbubu, sembuyak, dan anak beru. Fungsi anak beru
dalam penyelesian konflik perebutan tanah warisan ini adalah berusaha untuk mencari
jalan damai bagi pihak yang berkonflik ini, Fungsi sembuyak pada penyelesaian konflik
perebutan tanah warisan ini adalah memberi dukungan dan masukan kepada pihak yang
berkonflik. | en_US |