Show simple item record

dc.contributor.advisorSimanjuntak, Junjungan SBP
dc.contributor.advisorRosmiani
dc.contributor.advisorSimanihuruk, Muba
dc.contributor.authorTarigan, Rosmalemna
dc.date.accessioned2022-11-22T06:27:13Z
dc.date.available2022-11-22T06:27:13Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63345
dc.description.abstractTanah menjadi sangat penting ketika terdapat beberapa makna atas arti penting tanah. Tanah dapat diartikan sebagai nilai ekonomi, pada sisi yang lain tanah diartikan memiliki kegunaan non ekonomi (nilai religio-magis tanah). Pada saat itulah memunculkan konflik tanah yang tampaknya tidak mudah untuk di pecahkan. Konflik perebutan tanah warisan adalah jenis konflik yang paling sering muncul di kalangan masyarakat Karo. Konflik tanah muncul karena adanya perbedaan dalam hal batas tanah, adanya perbedaan pandangan dalam pembagian warisan dan perbedaan pandangan dalam bukti kepemilikan. Konflik juga dapat terjadi karena lemahnya administrasi pertanahan di tingkat pedesaan. Adapun masalah dalam penelitian ini di rumuskan sebagai berikut:mengapa terjadi konflik perebutan tanah warisan, Apakah faktor-faktor penyebab tanah warisan pada masyarakat Karo? Bagaimana proses penyelesaian konflik perebutan tanah warisan tersebut dilakukan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif, dimana jumlah informan yang mengalami kasus perebutan tanah warisan ini sebanyak 10 informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab konflik perebutan tanah warisan pada masyarakat Karo adalah karena ketidak sesuain pembagian tanah warisan, tanah warisan yang dipinjamkan diambil alih oleh pihak peminjam,tidak memiliki keturunan laki-laki, sehingga tanah warisan yang telah dibagikan, diminta kembali oleh saudara laki-laki nya., adanya perbedaan pendangan mengenai batas-batas tanah warisan. Penyebab terjadinya konflik perebutan tanah warisan ini, pada dasarnya disebabkan karena tidak adanya bukti otentik/ sertifikat kepemilikan tanah. Selain itu, konflik ini dipicu karena orang tua tidak bersedia membagikan harta warisan semasa hidup nya, Proses penyelesaian konflik perebutan tanah warisan yang dilakukan pada masyarakat Karo tidak terlepas dari campur tangan kalimbubu, sembuyak, dan anak beru. Fungsi anak beru dalam penyelesian konflik perebutan tanah warisan ini adalah berusaha untuk mencari jalan damai bagi pihak yang berkonflik ini, Fungsi sembuyak pada penyelesaian konflik perebutan tanah warisan ini adalah memberi dukungan dan masukan kepada pihak yang berkonflik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleKonflik Sosial di Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran (Studi Deskriftif, Tentang Perebutan Tanah Warisan )en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM040901045
dc.identifier.nidnNIDN0017036704
dc.identifier.nidnNIDN0026026003
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI69201#Sosiologi
dc.description.pages70en_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record