Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Medan Denai
Abstract
Pajak menurut Rochmat Sumitro adalah peralihan kekayaan dari pihak
rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus“-
nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama dalam
membiayai public investment.Pada mulanya pajak belum merupakan suatu
pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja
dalam memelihara kepentingan Negara, seperti menjaga keamanan negara,
menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai dan lain – lain. Bagi
penduduk yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura,maka ia
diwajibkan melakukan pekerjaan – pekerjaan demi kepentingan umum untuk
beberapa hari lamanya dalam satu tahun. Orang – orang yang memiliki status
social yang tinggi termasuk orang – orang yang kaya,dapat membebaskan diri
dari kewajiban melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tadi, dengan
cara membayar uang ganti rugi. Setelah terbentuknya negara – negara nasional
dan tercapainya pemisah antara rumah tangga negara dan rumah tangga pribadi
raja pada akhir abad pertengahan, pajak mendapatkan tempat yang lebih
mantap di antara berbagai pendapatan negara. Dengan bertambah luasnya tugas
– tugas negara, maka dengan sendirinya negara memerlukan biaya yang cukup
besar. Sehubungan dengan itu maka pembayaran pajak yang tadinyabersifat sukarela berubah menjadi pembayaran yang ditetapkan secara sepihak oleh
negara dalam bentuk undang – undang dan dapat dipaksakan.
Collections
- Diploma Papers [1615]