dc.description.abstract | Salah satu pelayanan publik yang diberikan pemerintah Kota Medan adalah penerbitan izin reklame “Megatron”. Izin penyelenggaraan reklame “Megatron” dapat diberikan apabila pemohon mampu melengkapi persyaratan dan administrasi, membayar pajak reklame, dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011. Setelah itu, izin tersebut baru bisa didapatkan kurang lebih dalam jangka waktu 60 hari kerja. Akan tetapi terdapat beberapa masalah yang sering terjadi seperti prosedur yang masih berbelit, penerbitan izin yang terlalu lama, dan biaya administrasi yang tidak transparan. Hal tersebut tentunya akan menyulitkan pemohon untuk menyelesaikan prosedur penerbitan izin tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana pengaturan izin “Megatron” di Kota Medan; 2.Bagaimana prosedur penerbitan izin “Megatron” di Kota Medan berdasarkan Peraturan Walikota nomor 38 tahun 2014; 3.Bagaimanakah kendala dalam implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 38 Tahun 2014 tentang izin reklame “Megatron”.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan perpustakaan atau data sekunder.
Dalam Peraturan Walikota Medan nomor 38 tahun 2014 tentang penataan reklame membahas ketentuan perizinan, penataan bangunan reklame, pencabutan izin dan sebagainya. Prosedur pemberian izin tersebut memerlukan persyaratan sebagai berikut: mengajukan permohonan izin tertulis kepada Walikota dengan melampirkan fotokopi identitas diri, fotokopi akte pendirian perusahaan, surat kuasa apabila diwakilkan dengan disertai fotokopi identitas, surat perjanjian kontrak, IMB objek pajak reklame, gambar sketsa titik lokasi, perhitungan kekuatan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab, surat persetujuan dari pemilik tanah, membuat pernyataan bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.
Implementasi peraturan Walikota nomor 38 Tahun 2014 memiliki beberapa kendala, antara lain: Kurangnya pengetahuan petugas, kurang terjalinnya komunikasi baik antara pihak pimpinan dengan bawahan, adanya tekanan politis, dan sebagainya. Untuk itu, Pemerintah Kota Medan sudah seharusnya meningkatkan lagi kinerjanya dalam hal implementasi Peraturan Walikota tersebut supaya hasilnya lebih maksimal. | en_US |