Akibat Hukum Tindakan Penyadapan Terhadap Negara Lain dari Sudut Pandang Hukum Internasional
View/ Open
Date
2018Author
Faslim, Jafrisca
Advisor(s)
Rahman, Abdul
Arif
Metadata
Show full item recordAbstract
Penyadapan adalah tindakan mengambil informasi tanpa izin dari suatu
Negara. Penyadapan boleh dilakukan oleh aparat hukum atau pihak yang
berwenang dalam hal menjaga keamanan dan kestabilitas Negara. Jika di lihat
dari sudut pandang hukum internasional masih belum ada pengaturang khusus
yang mengatur tentang penyadapan tetapi dapat ditinjau dari konvensi –
konvvensi internasional yang berlaku. Dengan tidak adanya pengaturan khusus
tentang penyadapan akibatnya masih ada kesulitan bagi hakim dalam memutuskan
keabsahan alat bukti di pengadilan internasional.
Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan melalui inventarisasi bahan-bahan dari buku, jurnal, internet,
instrumen hukum internasional dan hasil tulisan ilmiah lainnnya yang terkait
dengan satu tujuan yang dimaksudkan dalam penyusunan penelitian ini.
Hasil peneltian menunjukkan bahwa penyerahan alat bukti dalam setiap
kasus penyadapan yang di bawa ke pengadilan internasional itu tergantung pada
pengadilan mana akan diadili dan kasus apa yang sedang diadili. Analisis kasus
menunjukkan bahwa Wikileaks adalah dokumen Amerika Serikat yang
terbocorkan di dunia internasional, dalam hal ini alat bukti dalam pengadilan
Lebanon tidak dapat diterima karena tidak memiliki relevansi untuk pembuktian
bersalahnya terdakwa.
Collections
- Undergraduate Theses [2775]