Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Lisda Rimayani
dc.contributor.authorAuza, Maharani
dc.date.accessioned2022-11-30T07:39:08Z
dc.date.available2022-11-30T07:39:08Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/67951
dc.description.abstractLatar Belakang: Air minum isi ulang (AMIU) menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air minum sehari-hari karena air minum isi ulang cenderung lebih murah dibandingkan dengan harga air minum dalam kemasan. Dalam penentuan kualitas air pada parameter kimia salah satunya adalah kadar besi. Cemaran logam besi ini dapat terjadi karena adanya proses pengolahan yang tidak steril atau dari bahan-bahan yang mengandung logam berat, pada Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) tidak dapat dijamin kualitas airnya. Sehingga cemaran logam besi yang berlebihan dalam waktu lama berbahaya bagi kesehatan konsumen. Tujuan: penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kadar logam besi (Fe) pada air minum isi ulang yang terdapat di Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang sesuai persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.492/MENKES/PER/VI/ 2010. Metode: Metode yang digunakan untuk penentuan kadar logam besi (Fe) dalam air minum isi ulang berdasarkan SNI (6989.4- 2009) dengan menggunakan alat Spektrofotometri Serapan Atom-nyala (SSA) dengan panjang gelombang 248,3 nm di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Hasil: Kandungan Fe dalam air minum isi ulang dari Depot I diperoleh kadar besi (Fe) sebenarnya terletak antara 0,2745 – 0,3363 mg/L, kandungan Fe dalam air minum isi ulang dari depot II diperoleh kadar besi (Fe) sebenarnya terletak antara 0,1555 – 0,2074 mg/L, dan kandungan Fe dalam air minum isi ulang dari depot III kadar besi (Fe) sebenarnya terletak antara 0,0688 – 0,0903 mg/L. Kesimpulan: Hasil analisa kadar Fe depot II dan III memenuhi syarat Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Sedangkan pada hasil kadar Fe depot I tidak memenuhi syarat Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, dimana batas Maksimum kadar Fe dalam air minum berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan tersebut adalah sebesar 0,3 mg/L.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectAir minum isi ulangen_US
dc.subjectLogam Feen_US
dc.subjectSpektrofotometri serapan atomen_US
dc.titleAnalisis Kadar Logam Besi (Fe) pada Air Minum Isi Ulang di Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang dengan Metode Spektrofotometri Serapan Atom (Ssa)en_US
dc.identifier.nimNIM192410002
dc.identifier.nidnNIDN0029099008
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI48402#Analis Farmasi dan Makanan
dc.description.pages50 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record