Perlindungan Hukum dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Terhadap Pekerja Alih Daya di Kota Medan
View/ Open
Date
2018Author
Sari, Dini
Advisor(s)
Agusmidah
Ningsih, Suria
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam rangka pemenuhan hak-hak buruh diperlukan untuk mengadakan pengawasan.Untuk mengetahui apakah hak-hak pekerja khususnya outsourcing sudah diberikan sepenuhnya atau tidak.Perlindungan hukum dan pelaksanaan jaminan sosial merupakan bagian dari hak-hak buruh.Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk mendapat jaminan kesehatan dan hak untuk mendapat jaminan ketenagakerjaan. Pekerja outsourcing tidak seharusnya dipandang sebelah mata, karena pekerjaan yang mereka lakukan sama dengan pekerja lainnya (pekerja tetap). Tidak ada perbedaan antara pekerja tetap atau pekerja alih daya.Setiap pemberi kerja berhak untuk memberikan hak pekerjanya, termasuk hak untuk mendapat pelayanan kesehatan dan hak untuk mendapat keselamatan kerja.Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif yang didukung penelitian lapangan dengan melakukan penelitian ke lapangan guna mengumpulkan data-data dan mendukung data sekunder dengan melakukan wawancara dengan BPJS Kesehatan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan jaminan kesehatan terhadap pekerja alih daya di Kota Medan untuk sudah berjalan dengan baik.Namun, untuk jaminan ketenagakerjaan belum berjalan dengan baik.Pemberi kerja hanya mendaftarkan pekerjanya pada satu program saja, yaitu jaminan kecelakaan kerja.Sementara ketiga jaminan lainnya, yaitu jaminan kematian, pensiun, dan hari tua tidak didaftarkan.Sesuai dengan wawancara yang penulis lakukan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa setiap pemberi kerja berhak untuk mendaftarkan pekerjanya minimal dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara itu, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara terhadap pelaksanaan jaminan sosial sudah dilaksanakan sesuai peraturan. Hanya saja dalam menjalankan tugasnya, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mengalami hambatan, berupa minimnya personil Pegawai Pengawas dalam melakukan tugas lapangan.
Collections
- Undergraduate Theses [3142]
