Proyeksi Kesempatan Kerja di Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2008-2010
View/ Open
Date
2008Author
Siregar, Eva Julianti
Advisor(s)
Ariswoyo, S.
Metadata
Show full item recordAbstract
Kesempatan kerja bagi setiap warga negara Indonesia merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dasar Negara kita, khususnya dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak", Demikian pula dalam GBHN/TAP MPR IV/1978, manusia Indonesia atau penduduk disebut modal dasar, disamping tujuh modal dasar lainnya, dengan cacatan: "Apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif". Jadi jelaslah kiranya jumlah penduduk yang sangat besar, bukan menjadi modal dasar bahkan akan menjadi beban nasional, jikalau tidak dapat dimanfaatkan sebagai tenaga kerja yang efektif, artinya memperoleh kesempatan kerja.